Jumat 03 Nov 2017 15:01 WIB

Surabaya Perluas Parkir Zona untuk Lancarkan Lalu Lintas

Lalu lintas di Surabaya. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Lalu lintas di Surabaya. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA —  Dinas Perhubungan Kota Surabaya memperluas kawasan parkir zona yang semula hanya sepuluh titik menjadi 14 titik di Kota Pahlawan yang mulai berlaku pada 6 November 2017.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, di Surabaya, Jumat, mengatakan sejak diterapkan pada Maret 2017 lalu, kawasan parkir zona terbukti efisien dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan mengurangi intensitas parkir pada jalan-jalan yang padat.

"Berdasarkan evaluasi dan juga masukan dari jajaran samping maupun masyarakat dan media massa selama tujuh bulan ini, ada beberapa ruas jalan yang juga harusnya diterapkan parkir zona. Karena itu, parkir zona kami perluas mulai bulan ini," katanya.

Pada Maret lalu, Dishub Surabaya menetapkan sepuluh kawasan parkir zona yang meliputi Jembatan Merah, Pasar Atom, Tugu Pahlawan, Keputran, Tunjungan, Blauran, Taman Bungkul, Kertajaya, Embong Malang, dan Balai Kota Surabaya.

Mulai Senin (6//11), Dishub akan memperluas kawasan parkir zona di empat kawasan yakni di Mayjen Sungkono, Kebun Binatang Surabaya, Nginden, dan Rungkut. "Di beberapa negara, parkir di jalan lebih mahal karena aspek fungsi jalan. Kami berharap parkir on the street nanti jadi off the street. Karena idealnya jalan dikembalikan sesuai fungsinya. Jangan melihat parkir ini hanya untuk mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), tetapi juga instrumen pengendali lalu lintas," katanya.

Menurut dia, parkir zona merupakan bentuk pelayanan jasa parkir dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu. Hal ini merujuk pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir di Pasal 1.

Untuk penetapan parkir zona, lanjut dia, merujuk Perwali Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Kota Surabaya. Pasal 2, pada ayat (1) aturan itu menyebutkan lokasi parkir zona ditetapkan pada tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Lokasi parkir zona sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas. Dan keputusan kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan secara jelas nama jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir zona daerah.

Sementara untuk tarif parkir zona, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir Pasal 30, disebutkan tarif untuk kendaraan berjenis truk gandeng/trailer sebesar Rp 15 ribu, truk/bus dan sejenisnya Rp 10 ribu, truk mini dan sejenisnya sebesar Rp 7.500. Kemudian untuk mobil sedan, pick up dan sejenisnya sebesar Rp 5000, lalu sepeda motor dan sejenisnya Rp 2.000 dan sepeda Rp 1.000.

Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya Trenggono menambahkan ada 15 ruas jalan yang termasuk dalam empat kawasan parkir zona yang baru yakni Jalan Mayjen Sungkono, Jalan HR Muhammad, Jalan Dr.Soeotomo, Jalan Indragiri, Jalan Ciliwung, Jalan Kutai, Jalan Adhityawarman, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Jalan Nginden, Jalan Manyar, Jalan Prapen, Jalan Jemursari, Jalan Rungkut Kidul, Jalan Rungkut Industri Kidul dan Jalan Rungkut Lor.

"Juru parkir yang berjaga di kawasan parkir zona ini sama seperti di parkir zona sebelumnya. Mereka dilengkapi tanda pengenal berupa seragam rompi serta harus menggunakan karcis parkir berwarna merah yang bertuliskan parkir zona," katanya. 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement