REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bakamla Arie Sudewo terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla. Arie diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Rekomendasi
-
Ahad , 05 Jul 2026, 05:45 WIB
Polres Singkawang Tegaskan Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Tidak Terbukti
-
-
Ahad , 05 Jul 2026, 05:16 WIBJasa Marga Perkuat Layanan Tol Berbasis Teknologi, Utamakan Keselamatan Pengguna
-
Ahad , 05 Jul 2026, 05:00 WIBPemerintah Perkuat Food Estate Kalteng dengan Manajemen Risiko Lintas Sektor
-
Ahad , 05 Jul 2026, 04:45 WIBKetum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Ada yang Berubah
-
Ahad , 05 Jul 2026, 03:04 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Beruntun Libatkan Enam Kendaraan di Bogor
-




