REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bakamla Arie Sudewo terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla. Arie diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Rekomendasi
-
Selasa , 18 Nov 2025, 05:00 WIB
Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Kredit Alam di COP30
-
-
Selasa , 18 Nov 2025, 03:30 WIBPolda Banten Gelar Pelatihan HAM untuk Bentuk Polisi Humanis
-
Selasa , 18 Nov 2025, 03:15 WIBPenyaluran KUR Capai Rp238,7 Triliun hingga November 2025
-
Selasa , 18 Nov 2025, 03:00 WIBPemerintah Tingkatkan Plafon KUR Menjadi Rp320 Triliun pada 2026
-
Selasa , 18 Nov 2025, 02:45 WIBIndonesia Luncurkan Peta Jalan Ekosistem Karbon Biru di COP30
-