REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bakamla Arie Sudewo terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla. Arie diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Rekomendasi
-
Jumat , 06 Feb 2026, 05:45 WIB
KPK Desak Ditjen Pajak dan Bea Cukai Benahi Sistem Usai OTT
-
-
Jumat , 06 Feb 2026, 05:00 WIBPemprov Kaltara Pastikan Stok Beras Aman untuk Enam Bulan ke Depan
-
Jumat , 06 Feb 2026, 04:00 WIBPelatih Kensuke Takahashi Akui Kekalahan Jepang dari Indonesia di Semifinal Piala Asia Futsal
-
Jumat , 06 Feb 2026, 03:45 WIBBojan Hodak Prediksi Malut United Akan Sulitkan Persib Bandung
-
Jumat , 06 Feb 2026, 03:15 WIBKPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Impor Barang KW di Bea Cukai
-