Kamis 02 Nov 2017 20:26 WIB

Pemkot Depok Berikan Bantuan Dana Hibah ke 43 Posyandu

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Prajurit yang bertugas mendirikan Posyandu di RT 02 RW 07 Limo, Depok.
Foto: Erik Purnama
Prajurit yang bertugas mendirikan Posyandu di RT 02 RW 07 Limo, Depok.

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok pada tahun anggaran 2017 ini menggulirkan dana hibah bagi 43 posyandu. Dari 43 posyandu tersebut, sebanyak 22 diberikan untuk pembangunan posyandu baru dan 21 untuk renovasi posyandu yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan se-Kota Depok.

Kepala DPAPMK Kota Depok Eka Bachtiar menyebutkan, jumlah tersebut setelah dilakukan kajian dan survei di lapangan. Untuk posyandu yang akan dibangun diutamakan yang telah berjalan dengan baik dan melayani kesehatan masyarakat dalam jumlah banyak, namun masih belum memiliki gedung sendiri.

"Untuk pembangunan posyandu dengan dana hibah ini harus jelas status tanah yang akan digunakan, karena kami membangunnya dari nol, selain itu pembangunan posyandu bisa menggunakan lahan fasum/fasos atau tanah warga yang sudah dihibahkan kepada masyarakat setempat," ujar Eka, Kamis (2/11).

Eka menambahkan, besaran hibah yang diberikan untuk satu posyandu maksimal sebesar Rp 50 juta. Dengan alokasi tersebut, diharapkan dana hibah digunakan untuk membangun posyandu yang dekat dengan taman bermain. "Jadi saat anak-anak menunggu giliran untuk ditimbang atau diperiksa kader posyandu, bisa bermain-main terlebih dahulu di taman," jelasnya.

Menurut Eka, selain pemberian dana hibah bagi pembangunan gedung baru posyandu, DPAPMK juga menyalurkan hibah bagi posyandu yang akan direnovasi. Tercatat di tahun 2017 ini ada 21 bangunan posyandu yang direnovasi, dengan maksimal bantuan hibah hingga Rp 30 juta.

Untuk tahun 2018 mendatang, rencananya bantuan hibah akan diberikan bagi 57 posyandu yang akan melakukan pembangunan baru, serta 49 posyandu yang akan direnovasi.

"Prosedurnya calon posyandu ini bisa mengusulkan melalui Musrenbang atau melalui aspirasi dewan, selanjutnya DPAPMK akan meninjau kembali dan survei lapangan terkait kalayakan posyandu yang akan menerima hibah," jelas Eka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement