Kamis 02 Nov 2017 04:15 WIB

UU Pornografi dan PR Prioritas Gubernur Setelah Alexis

Azimah Subagijo
Foto: Republika/Prayogi
Azimah Subagijo

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Azimah Subagijo *)

Topik hangat warganet pekan ini adalah penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta. Sebenarnya, lebih tepatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan (perpanjangan) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis (selanjutnya disebut Alexis). Alasannya adalah karena adanya aduan masyarakat dan juga laporan dari media massa terkait praktik prostitusi yang ada di hotel di bilangan Jakarta Utara tersebut (http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/17/10/31/oyo0w4377-ini-penjelasan-lengkap-mengapa-pemprov-dki-tutup-alexis).

Padahal, jika benar sebagaimana yang dilansir oleh media massa tentang praktek layanan seks yang dilakukan oleh Alexis, sesungguhnya sekadar menolak permohonan TDUP, tidaklah cukup. Terutama jika kita mengaitkannya dengan aturan yang terdapat di Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Undang-Undang Pornografi). Hal ini mengingat, berdasarkan laporan investigasi salah satu media berita online, Alexis setidaknya teridentifikasi memiliki 3 layanan terkait seks. Yaitu: (1) adanya suguhan penari seksi yang meliuk-liuk di atas panggung berukuran 4x4 meter di 4play club, (2) adanya suguhan penari telanjang (istilahnya: striptease atau sex show) yang kabarnya hadir pada hari-hari tertentu; (3) praktek prostitusi yang pelakunya bukan hanya perempuan yang berasal dari tanah air, namun juga dari mancanegara. (http://x.detik.com/detail/investigasi/20171023/Lantai-Surga-di-Hotel-Alexis/index.php),

Ketiga praktik layanan seks yang disinyalir terdapat di Alexis tersebut (sekali lagi jika benar) berdasarkan Undang-Undang Pornografi termasuk dalam kategori jasa pornografi yang dilarang. Praktik layanan seks tersebut termasuk dalam kategori jasa pornografi. Dan seharusnya sudah sejak lama ditutup. Hal ini karena potensial terkena sanksi pidana.

Tidak tanggung-tanggung ancaman pada penyedia jasa pornografi tersebut bukan hanya kurungan penjara hingga maksimal 6 tahun tapi juga denda hingga maksimal Rp 3 miliar (Lihat Pasal 30 Undang-Undang Pornografi). Hal ini mengingat setidaknya ketiga layanan terkait seks Alexis potensial melanggar Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pornografi, yang isinya adalah: setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; menyajikan secara eksplisit alat kelamin; mengeksploiatsi atau memamerkan aktivitas sesksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Yang penting untuk juga dicatat adalah layanan seks atau jasa pornografi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pornografi tersebut telah lama menjadi keresahan masyarakat. Dan semakin mencuat sejak buku Jakarta Under Cover karya Moammar MK yang menguak lika-liku layanan seks (terselubung) di ibukota  (sex in the city), meledak di pasaran bahkan hingga 55 kali dicetak ulang selama rentang waktu 2003 hingga 2010.

Kondisi ini mendorong elemen masyarakat mendesak agar muatan eksploitasi seksual yang hadir dalam bentuk (media) pertunjukan langsung (seperti yang diungkap dalam buku Jakarta Under Cover) hendaknya juga dilarang hadir sebagaimana jika hadir di media konvensional seperti di buku, majalah, koran, televisi, dan radio. Akhirnya keresahan ini bermuara dalam pembahasan Undang-Undang Pornografi sekitar satu dasawarsa lalu dengan munculnya Pasal 4 ayat (2) setelah menjadi pertimbangan hangat dalam pembahasan hampir sekitar 2 periode masa kerja DPRRI (1999-2008).

Oleh karena itu, jika memang praktek-praktek hadirnya layanan seks atau jasa pornografi itu menjadi alasan tidak diperpanjangnya izin operasional atau TDUP bagi Alexis, seharusnya sudah sejak lama dilakukan. Setidaknya sejak disahkannya regulasi yang menyatakan praktik-praktik semacam itu adalah illegal.

Dan dalam konteks Gubernur DKI Jakarta selaku pimpinan pemerintah daerah, terlepas dari tudingan bahwa ini adalah memenuhi janji politik, dapat saja aksi tidak memperpanjang izin Alexis diartikan sebagai bentuk dari pelaksanaan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi (lihat Pasal 17-19 Undang-Undang Pornografi). Terutama dalam  hal kewenangan Pemerintah Daerah melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi.

Namun yang jadi catatan, kewajiban pemerintah daerah ternyata bukan hanya itu. Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya, melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya. Sehingga, secara sistemik para aparat penegak hukum sepantasnya juga terlibat dalam upaya pencegahan ini termasuk penegakan sanksi hukum jika memang terbukti terjadi pelanggaran atas regulasi yang ada. Selain itu juga, pemerintah daerah diharapkan mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Untuk itu, meski upaya Pemda DKI Jakarta dalam kasus Alexis ini bisa dianggap angin segar oleh sebagian kalangan di masyarakat terkait penertiban dan pencegahan penyakit masyarakat, namun ternyata di sisi lain, sesungguhnya masih perlu terus didorong agar lebih optimal. Mengingat pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk dan jasa pornografi telah dengan mudah dan murah ditemui di seluruh penjuru negeri termasuk Jakarta oleh siapapun termasuk anak-anak.

Kondisi ini diperkuat berdasarkan dua penelitian di tahun 2017 ini yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) bahwa ternyata anak-anak sebagian besar terpapar pornografi secara tidak sengaja. Yang artinya, bahwa satu dari empat kewajiban negara dalam perlindungan anak yaitu kewajiban negara melindungi (the obligation to protect) anak dari aktor-aktor non-negara (melalui hadirnya undang-undang & kebijakan) termasuk melindungi dari pornografi belumlah berjalan secara optimal.

Jadi, alih-alih kita berkepanjangan meributkan soal satu entitas bernama Alexis, lebih baik kita dorong para pemimpin baik di pusat maupun di daerah untuk menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) prioritasnya melindungi masyarakat terutama anak-anak dari bahaya pornografi secara komprehensif. Hal ini karena meski Undang-Undang Pornografi sudah hadir lebih dari sewindu lalu, banyak turunan dari Undang-Undang ini seperti Perda, Pergub, Perbup, dan Perwali yang menuntut keterlibatan pemerintah daerah belum ada hingga saat ini sehingga upaya pencegahan dan penanganan maslah pornografi masih berjalan di tempat.

*) Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi & Praktisi Literasi Media dan Penyadaran Bahaya Pornografi,

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement