Kamis 29 Mar 2018 09:39 WIB

Cara Anies-Sandi Tutup Alexis Dinilai Elegan

Fahira mengatakan cara yang digunakan Anies-Sandi menutup Hotel Alexis patut ditiru.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris.
Foto: Dok Humas DPD RI
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris menilai cara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup usaha Hotel Alexis patut ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia. Menurutnya, apa yang telah dilakukan Anies-Sandi merupakan peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam agar tak melanggar aturan.

"Walau penegakan hukumnya sangat tegas dan tanpa kompromi, tetapi dalam prosesnya begitu elegan serta tidak menimbulkan kegaduhan sama sekali," katanya di Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut anggota DPD asal DKI Jakarta ini kebijakan tegas Gubernur yang mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi dan mengelola Hotal Alexis, menjadi peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam lain di Jakarta agar jangan pernah coba-coba melanggar aturan hukum.

Fahira menegaskan pemerintahan Anies-Sandi di DKI Jakarta tidak ada yang abu-abu untuk tempat hiburan malam. Fahira menilai, cara Gubernur DKI Jakarta menertibkan pengusaha tempat hiburan malam nakal patut ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia.

"Tidak perlu mengirim pasukan, hanya dengan secarik kertas surat, 'keangkuhan' pengusaha hotel yang dulu bagai tidak tersentuh hukum ini, runtuh. Dari sini kita belajar bahwa ketegasan pemimpin itu bukan volume suaranya tetapi keteguhan hatinya dalam menegakkan aturan," ujarnya.

Fahira juga mengapresiasi terobosan Anies dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota. Terobosan dalam Pergub ini adalah, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha.

Artinya jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu. Ketegasan Pergub ini, kata Fahira, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya.

Ketentuan baru ini, katanya, sangat tepat karena selama ini yang kena sanksi hanya unit usaha yang melanggar saja, sementara unit usaha lain aman-aman saja, padahal pemiliknya orang yang sama.

"Selain pengawasan oleh pemda lebih mudah dan kemudahan urusan perizinan serta kepastian usaha tercipta, para pengusaha tempat hiburan malam lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan berpikir dua kali jika melanggar. Pergub seperti ini juga patut diadopsi kepala daerah lain," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement