Rabu 01 Nov 2017 19:45 WIB

Anies: UMP DKI Jakarta pada 2018 Sebesar Rp 3.648.035

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai apel Mantap Praja Jaya 2017 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai apel Mantap Praja Jaya 2017 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018. Keputusan itu diambil melalui berbagai pertimbangan dengan menyeimbangkan keinginan pengusaha dan buruh. "Kami menetapkan bahwa UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," kata dia di Balai Kota, Rabu (1/11).

Selain keinginan dari dua pihak, kata Anies, penetapkan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya. Anies mengucapkan terima kasihnya kepada Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno yang memimpin proses sampai keluarnya angka UMP DKI 2018.

Angka penetapan ini sama persis dengan yang diajukan Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pengusaha Sarman Simanjorang sebelumnya mengatakan, UMP yang diajukan sebesar Rp 3.648.035. Besaran itu didasarkan pada PP 78 Tahun 2015.

UMP DKI tahun 2017 mencapai Rp 3.355.750 dan angka laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi berada di angka 8,71 persen. Setelah dihitung sesuai dengan aturan di PP tersebut dengan mengalikan UMP tahun sebelumnya dengan angka pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja didapat angka Rp 3.648.035.

Sementara perwakilan serikat pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 3.917.398. Angka itu berpedoman pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei yakni Rp 3.603.531. Angka KHL yang disurvei tiga unsur Dewan Pengupahan yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di lima pasar di Jakarta sebesar Rp 3.149.631.

Namun, unsur serikat pekerja melakukan survei sendiri dan memperoleh KHL sebesar Rp 3.603.531. Dewan Pengupahan akhirnya mengajukan dua angka kepada Anies dan Sandi yakni Rp 3.648.035 dari unsur pengusaha dan Rp 3.917.398 dari koalisi buruh.

Pada akhirnya, penetapan UMP berada di bawah wewenang Anies selaku gubernur dan diresmikan melalui peraturan gubernur (pergub) paling lambat dikeluarkan 1 November. Anies-Sandi akhirnya menyetujui angka yang diusulkan dari unsur pengusaha sebesar Rp 3.648.035.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement