Rabu 01 Nov 2017 00:19 WIB

KPU Siap Hadapi Sidang Pelanggaran Pendaftaran Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Endro Yuwanto
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU Pusat, Rabu (25/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU Pusat, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya siap menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. KPU belum akan menyampaikan sejumlah alat bukti dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (9/11) siang nanti.

Menurut Pramono, sidang pendahuluan mengagendakan pembacaan putusan pendahuluan yang akan memutuskan apakah laporan-laporan dari masing-masing parpol dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan alat bukti atau tidak. "Kami tentu akan menghadiri sidang itu karena diundang. Namun, kami belum akan membawa alat bukti yang diperlukan karena belum memasuki agenda pemeriksaan alat bukti," ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/10).

Selanjutnya, kata Pramono, KPU pun sudah menyiapkan berbagai data dan dokumen yang nantinya dapat memperkuat argumen bahwa 13 parpol dinyatakan tidak lengkap dokumennya dalam proses pendaftaran pada 3-16 Oktober lalu. "Intinya kami siap untuk menghadapi sidang pendahuluan hingga putusan akhir, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang," tegasnya.

Sebanyak tujuh partai politik (parpol) akan menjalani sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11) siang. Ketujuh parpol ini tercatat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta pemilu mendatang.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, mengatakan sidang pendahuluan akan menentukan status laporan dugan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU akan dilanjutkan atau gugur. Berdasarkan jadwal dari Bawaslu, sidang digelar mulai pukul 13.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement