Selasa 31 Oct 2017 22:29 WIB

Dirjen Imigrasi Jelaskan Modus Job Order untuk Calon TKI

Dirjen Imigrasi Ronny F.Sompie memberikan keterangan kinerja semester 1 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (5/7).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Imigrasi Ronny F.Sompie memberikan keterangan kinerja semester 1 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Ronny F Sompie mengemukakan, selama 2017, Imigrasi menunda penerbitan lebih dari 4.000 paspor yang diajukan masyarakat demi memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan (pemohon) maupun negara.

"Penundaan ini kami lakukan setelah melihat adanya ketidaksinkronan ketika dilakukan wawancara. Kami sarankan kalau tujuannya bekerja, mereka harus mengurus kelengkapan di Kementerian Tenaga Kerja," kata Ronny F Sompie saat memberikan kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Selasa (31/10).

Menurut Ronny, kalau paspor untuk bekerja, yang mengajukan harus jelas bagaimana job ordernya dan negara tujuan. Dan, semua itu juga melalui Kedutaan Besar Indonesia di negara tujuan. "Semua harus jelas dulu baru kami terbitkan paspornya," ucapnya.

Ia mengemukakan, saat ini ada modus job order dari perusahaan swasta di luar negeri. Padahal, diketahui itu adalah sindikat perdagangan orang yang langsung diorder dari swasta melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

Prosedur yang dijalankan sering 'potong kompas' dan pengurusan paspornya melalui program umrah, bebas kunjungan, bahkan haji. Jumlah jamaah haji 2017 yang belum kembali ke Tanah Air sekitar 40 orang. "Rata-rata jamaah haji yang belum kembali ini tidak masuk kuota haji," ucapnya.

Selain menunda penerbitan paspor, lanjutnya, pihaknya juga menunda pemberangkatan sejumlah calon tenaga kerja di check point lintas batas, baik dari pelabuhan maupun bandara. "Ketika mereka diperiksa, visanya bukan untuk bekerja, tetapi umrah atau wisata, sehingga kami sarankan untuk mengurus di Kemenaker dulu," katanya.

Ronny menyarankan, agar seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai 125 itu terus mengupayakan sosialisasi, khususnya untuk calon tenaga kerja yang bekerja di luar negeri karena ada beberapa negara yang tidak melayani visa job order 'cleaning service'," katanya.

Perlindungan terhadap WNI, lanjutnya, tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. "Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah berdasar Nawacita pemerintah RI saat ini," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement