Selasa 31 Oct 2017 19:13 WIB

Revisi Perppu Ormas Ditargetkan Selesai Sebelum Pilkada 2018

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Soedarmo mengatakan, revisi terhadap Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 diharapkan selesai sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Revisi Perppu Ormas akan masuk dalam program registrasi nasional (Prolegnas) 2018.

"Kami menunggu inisiatif dari siapa-siapa (yang memulai mengajukan revisi Perppu Ormas), tapi yang kami harapkan inisiatif dari DPR. Yang buat Perppu kan kami, masa kami yang menyusun, lalu kita ajukan revisi sendiri kan tidak mungkin secara logika. Jadi kami berharap inisiatif dari DPR," ujar Soedarmo kepada wartawan di Kantor kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Saat ini, Kemendagri baru menerima usulan naskah akademik revisi perppu dari Partai Demokrat yang disampaikan pada Selasa pagi. Soedaemo menuturkan, beljum ada parpol lain yang berencana mengajukan usulan naskah akademik revisi Perppu Ormas. Dia melanjutkan, nantinya revisi perppu ini akan masuk dalam prolegnas 2018.

"Memang harus masuk Prolegnas. Nanti ditetapkan dulu (status Prolegnasnya) oleh DPR. Jika sudah, maka Desember atau Januari tahun depan dapat dimulai tahapan revisinya," katanya.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan berapa estimasi waktu yang dibutuhkan untuk pembahasan revisi tersebut. Soedarmo memperkirakan pembahasan bisa selesai pada dua kali masa sidang.

"Jangan sampai revisi terlambat diselesaikan. Sebab, pada pertengahan 2018 kan sudah masuk tahapan Pilkada Serentak 2018, yang mana hari pemungutan suara jatuh pada 27 Juni, setelah itu Juli 2018 sudah masuk tahapan Pilpres. Kalau bisa, revisi perppu ini selesai sebelum Juni," tegas Soedarmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement