Selasa 31 Oct 2017 17:47 WIB

Kadin Yakin Soal Alexis Sudah Dipertimbangkan Pemprov DKI

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana tempat spa di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana tempat spa di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meyakini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempertimbangkan seluruh dampak terkait penghentian izin usaha pusat hiburan Alexis.

"Saya yakin Pemprov akan mempertimbangkan dari semua aspek sehingga akan menimbulkan satu solusi yang terbaik," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (31/10).

Sarman mengakui penghentian izin usaha Alexis tersebut memiliki berbagai dampak, salah satunya ekonomi. Misalnya, transaksi per hari yang biasa dihasilkan dari tempat hiburan dan pijat Alexis itu jelas akan berhenti.

Pengaruhnya tidak hanya terhadap pergerakan ekonomi, tapi tentu juga terhadap tenaga kerja. Sebab, akibat penghentian izin tersebut, angka pengangguran akan meningkat. "Akan ada pengangguran baru dampaknya," ujarnya.

Namun, menurut Sarman, jika Alexis memang melanggar ketentuan yang berlaku, tentu tidak boleh dibiarkan. Walaupun, usaha tersebut memberikan banyak keuntungan ekonomi baik kepada masyarakat maupun pemerintah sendiri.

"Kita juga tidak sepakat kalau melihat semata-mata ini (membuat) PAD DKI besar walaupun melanggar. Kalau ini dibiarkan, kita juga tidak mau," katanya.

Pemprov DKI memutuskan untuk tidak melanjutkan izin usaha pusat hiburan Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan keputusan ini didasarkan pada berbagai laporan, keluhan warga, dan pemberitaan media.

"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," kata Anies.

Sebagai konsekuensi tidak keluarnya izin tersebut, Alexis dipastikan tidak bisa lagi melakukan kegiatan bisnisnya. Segala kegiatan bisnis yang dilakukan setelah adanya keputusan itu bersifat ilegal. "(Izinnya) sudah habis per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat (27 Oktober) kemarin," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement