Selasa 31 Oct 2017 15:56 WIB

Kadin Jabar: UMP Jangan Beratkan Pengusaha

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Elba Damhuri
Sejumlah orang dari Koalisi Buruh Jakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10). Mereka menuntut UMP DKI Jakarta ditetapkan di angka Rp3,9 juta.
Foto: Republika/Sri Handayani
Sejumlah orang dari Koalisi Buruh Jakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10). Mereka menuntut UMP DKI Jakarta ditetapkan di angka Rp3,9 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar telah menandantangani upah minumum provinsi (UMP) yang akan diberlakukan pada 1 November 2017 ini. Menurut Ketua Kadin Jabar, Agung Suryamal, pada dasarnya pengusaha mendukung penetapan UMP tersebut asalkan kenaikannya terjangkau.

"Kenaikan UMP, kalau memang terjangkau pada dasarnya kami tak keberatan. Ya asalkan, sesuai dengan kemampuan pengusaha," ujar Agung kepada wartawan ditemui di acara Diskusi Santai "Perkembangan Perekonomian di Jabar Selatan", Selasa (31/10).

Menurut Agung, realitasnya UMP memang seharusnya tak memberatkan semua pihak terutama pengusaha jangan sampai terbebani. Karena, kalau pengusaha tak bisa membayarkan upah maka yang akan mendapatkan kesulitan adalah buruh.

"Pasti kalau kenaikan UMP nya besar akan ada pengaruh ke industri kecil," kata Agung.

Saat ditanya tentang penolakan buruh terhadap penetapan UMP, Agung mengatakan dalam menentukan UMP semua tentu harus melihat kondisi ekonomi saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement