Selasa 31 Oct 2017 14:48 WIB

Sekjen PAN Ingatkan Pemprov DKI Bina Para Pekerja Alexis

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno
Foto: Istimewa
Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin Hotel Alexis yang diduga melakukan praktik prostitusi. Eddy pun menilai penutupan tersebut dapat berperan aktif dalam memperbaiki moral warga Jakarta.

"Jika tujuannya baik yaitu ingin menghilangkan salah satu penyakit masyarakat yaitu prostitusi kita harus apresiasi. Selain itu, dengan penutupan ini Pemprov DKI juga berperan aktif dalam memperbaiki moral warga, terutama anak muda di Jakarta," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya Selasa (31/10).

Eddy pun menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno mulai merealisasikan janji saat kampanye yakni tidak membangun Kota Jakarta secara fisik saja. Namun juga membangun sumber daya manusianya, salah satunya dengan menutup akses-akses tempat yang berpotensi merusak moral.

Meskipun demikian, Eddy mengingatkan Pemprov DKI tetap harus memerhatikan nasib para pekerja di Hotel Alexis pasca penutupan. "Misalnya waitress, penjaga parkir, koki, room service, dan mungkin masih banyak lagi yang harus kehilangan pekerjaan akibat ditutupnya hotel tersebut," ungkap Eddy.

Eddy menyarankan salah satu solusinya dengan membina pekerja menjadi pengusaha sesuai program Oke Oce atau program lain yang bisa mengakomodasi mereka dalam hal pekerjaan. "Tentunya Pemprov DKI harus memiliki solusi terkait hal ini. Mereka yang kehilangan pekerjaan harus tetap mendapat perhatian. Mungkin salah satu solusinya dari program Oke Oce agar mereka bisa hidup mandiri dan tetap bisa menghidupi keluarga mereka setelah Hotel Alexis ditutup," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement