Selasa 31 Oct 2017 13:03 WIB

Soal Alexis, PHRI: Izin Usaha dan Pidana Harus Dipisah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyesalkan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang tidak meneruskan izin untuk Hotel dan Griya Pijat Alexis. Izin usaha, menurutnya, tidak ada hubungan dengam tuduhan adanya praktik prostitusi di sana.

"Lebih tepat dibuktikan, yang disasar tindak pidananya. Sama kalau perjudian, hotel dipakai judi. Tindak pidananya judi. Kalau pemilik hotelnya bandar judi ya diproses," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (31/10).

Hariyadi mengatakan, tuduhan adanya prostitusi di Alexis harus dibuktikan oleh Pemprov DKI. Jika memang ada, yang perlu ditertibkan adalah praktik prostitusinya. Izin usaha perhotelan adalah dua hal yang berbeda tak tidak boleh dicampur aduk.

Dia menjelaskan, jika ada hotel atau tempat hiburan malam yang kedapatan ada penggunaan narkoba di dalamnya, maka yang diringkus adalah tindak pidana penggunaan narkotika tersebut. Izin tempat, kata dia, adalah urusan lain yang harus dipisah.

"Kalau ada prostitusi, judi, narkoba, itu ceritanya lain. Sebaiknya dipisah karena urusannya berbeda," ujar dia.

Hariyadi menambahkan, di sisi lain Pemprov DKI pasti punya alasan untuk tidak melanjutkan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Alexis. Dia menyarankan semua pihak mengikuti keputusan tersebut. Namun, kata dia, Alexis juga berhak menggugat secara hukum jika merasa dirugikan atas keputusan tersebut.

"Memang kalau selama ini dari Dinas Pariwisata, secara perijinan mereka (Alexis) lengkap. Kalau misalnya pihak pengelola tidak terima dan merasa percaya diri ya bisa saja memperkarakan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement