REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menggagalkan pengiriman 240 kilogram ganja dengan tujuan ke Lampung berikut menyita barang buktinya dari mobil Nissan Evalia A-1810 VJ, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (30/10). Selain mengamankan 240 kilogram ganja, polisi juga mengamankan pemiliknya, yakni tersangka ZI (34) warga Blok Weringin Kemlakagede Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, saat berada di Dusun V Sidomulyo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus menjelaskan, barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam 12 kotak merk Xinyou yang masing-masing setiap kotak berisi 20 bal atau 20 kioogram ganja. Kini, pemiliknya masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini berkat informasi dari warga lalu ditindaklanjuti personel Saresnarkoba Polres Langkat akan melintas mobil yang diduga kuat membawa ganja. Kemudian, personel Satresnarkoba melakukan kordinasi dengan Satuan Polisi Lalu Lintas dan melakukan penghadangan tepatnya di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Petugas sempat melihat mobil sebelum sampai di lokasi tampak memutar arah kembali. Karena curiga, petugas melakukan pengejaran kembali dan melakukan penghadangan tepatnya di Dusun V Sidomulyo, Desa Kwala Begumit, Kabupaten Langkat. Setelah itu, petugas memeriksa seluruh isi kendaraan tersebut dan menemukan 12 kotak merk Xinyou, berisikan narkotika jenis daun ganja kering. Pelaku juga mengakui barang haram dimaksud adalah miliknya yang hendak dibawa ke Lampung.