Senin 30 Oct 2017 21:00 WIB

Wali Kota Batu Ajukan Praperadilan, KPK: OTT Digugat

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka. Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif Eddy Rumpoko tiba untuk pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (25/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka. Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif Eddy Rumpoko tiba untuk pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Batu Eddy Rumpoko membenarkan dirinya telah mengajukan gugatan praperadilan ihwal penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko akan digelar pada Senin (6/11) pekan depan.

"Iya, mohon doanya saja ya untuk Senin depan," kata Eddy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tim Biro Hukum KPK akan mempelajari materi gugatan praperadilan dari politisi PDIP tersebut. "KPK masih pelajari terus materi yang ada di praperadilan itu pada intinya praperadilan yang diajukan mempersoalkan OTT yang dilakukan KPK, dan juga menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah terkait dengan keberadaan bukti dan posisi saksi yang saat itu sedang berada di kamar mandi juga dipersoalkan," terang Febri.

"Tentu KPK yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki dan prosedur yang sudah kami lalui dalam OTT itu meskipun uang yang diduga akan diberikan kepada tersangka belum diterima secara langsung tetapi KPK sudah miliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tipikor atau dugaan suap dalam kasus ini," tambah Febri.

Sebelumnya, Humas PN Jaksel I Made Sutrisna membenarkan, bahwa Eddy telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. "Hakimnya Iim Nurohim. Sidang pertama dijadwalkan Senin (6/11)," kata Made saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).

KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasustindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Selain Eddy KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap (FHL) sebagai tersangka.

Eddy tertangkap setelah adanya OTT yang dilakukan KPK. Saat itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta dari tangan Eddi Setiawan.

Uang itu diduga berkaitan dengan fee proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp 500 juta. Sebanyak Rp 200 juta dalam bentuk tunai dan Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.

Proyek itu bernilai Rp 5,26 miliar dengan pemenang pengadaan PT Dailbana Prima, milik Filipus. Dalam memuluskan suap, Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi untuk menutupi transaksi suap pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement