Senin 30 Oct 2017 17:22 WIB

Mahfud MD Respons Positif Inisiatif Revisi UU Ormas

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden dan Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Mahfud MD
Foto: ROL/Abdul Kodir
Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden dan Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyambut baik adanya inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Mahfud mengatakan, perubahan tersebut diperlukan untuk memenuhi unsur formal hukum dalam proses pembubaran ormas.

"Soal mau ada perubahan saya kira boleh dan biasa saja, karena menurut saya itu positif juga agar negara hukum lebih terjamin prosedur-prosedur formalnya, itu saja," Mahfud ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (30/10).

Mahfud mengatakan, dengan disahkannya undang-undang tersebut maka perkara gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis gugur karena obyek sengketanya sudah tidak ada. Namun, jika undang-undang yang baru ini kembali digugat ke MK, maka tidak akan mengubah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Diketahui, pemerintah menyusun Perppu Ormas untuk membubarkan HTI.

"Sesudah Perppu dibuat HTI sudah dibubarkan, sekarang sudah menjadi undang-undang, artinya ini sudah ada konsekuensi hukum yang pembubarannya sudah final karena sudah jadi undang-undang," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, jika MK nantinya mengabulkan gugatan dan membatalkan UU Ormas, maka HTI tetap dibubarkan. Sebab, keputusan MK tidak berlaku surut atau berlaku atas peristiwa hukum sebelum aturan itu dibuat.

"Sekarang HTI sudah bubar berdasarkan undang-undang yang berlaku sekarang, misalnya Desember undang-undang ini dikabulkan oleh MK dinyatakan batal, ini sudah bubar, karena menurut aturan perundang-undangan itu tidak bisa peraturan itu berlaku surut," ujar Mahfud.

Perppu Ormas diteken Presiden Jokowi pada Agustus lalu. Perppu tersebut memangkas proses peradilan dan permintaan pendapat dari Mahkamah Agung terkait pemberian sanksi pada ormas yang dinilai melanggar. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) jadi korban pertama perppu itu. HTI dinilai mengampanyekan konsep negara khilafah dan mengancam NKRI.

Sejak perppu diterbitkan, sejumlah pihak dari parpol, LSM, dan ormas Islam telah menyatakan penolakan. Mereka menilai, regulasi itu berpotensi diselewengkan pemerintah guna membungkam pihak-pihak yang dinilai mengancam pemerintahan.

Perppu itu kemudian disahkan menjadi undang-undang melalui pemungutan suara di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/10). Hasilnya, tujuh fraksi, yakni fraksi PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura menerima perppu tersebut sebagai undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement