Senin 30 Oct 2017 15:23 WIB

MK Kembali Gelar Sidang Ketentuan Iklan Rokok

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (tengah) memimpin sidang Uji Materi Ketentuan Iklan Rokok di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (tengah) memimpin sidang Uji Materi Ketentuan Iklan Rokok di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi ketentuan iklan rokok. MK sempat menolak permohonan uji materi iklan rokok yang diajukan Komnas Perlindungan Anak pada 2009 lalu.

Pemohon kali ini berasal dari Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Pemuda Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial dan Nasyiatul Aisyiah. Kuasa Hukum pemohon Hery Chariansyah mengatakan ada perbedaan dibandingkan permohonan sebelumnya, antara lain, dari konteks UU, pemohon maupun posita atau pendekatannya.

"Kalau yang pertama dari perlindungan anak, para pemohonnya masyarakat dan orang tua. Kalau yang sekarang pemohon berbeda, selain ada organisasi yang bicara perlindungan anak, organisasi kepemudaan, organisasi fokus perempuan, sehingga kerugian konstitusional juga berbeda," kata Hery di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10).

Selain itu, pemohon kali ini menggugat Pasal 46 huruf b, c dan Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sementara permohonan sebelumnya, kata dia, hanya mengajukan pasal 46 huruf c ayat 3 UU penyiaran. Maka dalam konteks UU, pemohon dan konteks positanya juga berbeda. Selain soal hak asasi, pihak pemohon mengajukan alasan kepentingan ekonomi sosial.

"Jadi dalam konteks struktural berbeda, petitumnya juga berbeda. Kita masih berkeyakinan, berpikir positif melakukan perubahan, kami berharap permohonan bisa diterima," katanya.

Pada sidang dengan agenda pendahuluan ini, ada beberapa saran perbaikan dari hakim MK. Hery mengaku pihaknya akan menyerahkan perbaikan berkas paling lambat 13 November mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement