Senin 30 Oct 2017 14:28 WIB

SBY: Revisi UU Ormas Harus Relevan dan Kontekstual

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
Foto: Fauziah Mursid
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, Partai Demokrat menekankan empat poin dalam usulan revisi Undang-Undang Ormas tahun 2017. Poin pertama berkaitan dengan paradigma yang digunakan Pemerintah atau negara dalam memandang keberadaan ormas di Indonesia.

Menurut SBY, cara negara memandang ormas menentukan rumusan terhadap UU Ormas. Jika negara  menganut paradigma bahwa Ormas merupakan mitra, komponen dan partner untuk negara atau Pemerintah, maka sesuai dengan tujuan kemitraan yakni untuk menjalankan kehidupan bernegara yang baik.

"Karena itu, Ormas tidak tepat kalau diposisikan sebagai ancaman semata terhadap keamanan negara dan keselamatan masyarakat," ujar SBY saat memberi keterangan pers sebelum rapat internal DPP Partai Demokrat pada Senin (30/10).

Namun demikian, SBY berpendapat memang sudah seharusnya UU Ormas mengatur ormas dan negara pum mempunyai hak mengatur siapapun di negara ini termasuk ormas. Termasuk didalamnya apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ormas.

SBY melanjutkan, begitu pun jika negara ingin menerbitkan sebuah undang-undang yang arahnya negara menertibkan kelompok atau organisasi yang mengancam keamanana negara dan mengancam kehidupan masyarakat maka dapat dimasukan dalam Undang-undang Terorisme. Akan tetapi, sanksi tersebut diketahui sudah masuk dalam UU Ormas saat ini.

"Maka Partai Demokrat berpendapat, jika presiden ingin menuangkan sepertu dalam UU ornas. Demokrat mengingatkan rumusan itu harus tepat, relevan, dan kontekstual," kata SBY

Sementara cakupan kedua berkaitan dengan pasal-pasal setidaknya tiga poin yang ditekankan yakni Pertama, sanksi kepada ormas, tingkat ancaman hukuman, dan pasar pembubaran ormas. SBY kembali mengingatkan, agar dalam penetapan ormas melanggar atau tidak, tidak boleh dilakukan sepihak.

"Tidak boleh dalam menetapkan ormas A atau ormas B bertentangan dengan Pancasila secara sepihak apalagi kalau sifatnya politis bukan hukum atau legal," kata SBY.

Begitu pun, tingkat ancaman hukuman dan aiapa yang patut menerima hukuman tersebut. SBY meminta agar saksi atau hukuman itu tidak boleh melampaui batas dan tidak adil seperti di UU Ormas saat ini. Sebab sanksi ormas mengatur tak hanya pengurus tetapi juga hingga anggota ormas di seluruh Indonesia.

"Jangan sampai ada rumusan UU yang bersalah pengurusnya kemudian dibubarkan dan semua anggota kena hukuman. Kalau ancaman hukuman seumur hidup bayangkan. dia tdk tahu menahu menjadi anggota tapu tiba-tiba di penjara seumur Ini tentu sangat tidak adil," kata SBY.

Terakhir, Partai Demokrat juga berpendapat terkair pembubaran ormas tetap dibutuhkan proses hukum yang akuntabel. Sehingga jika proses hukum dianggap terlalu lama sehingga ditiadakan di UU Ormas saat ini, dalam revisi nanti tetap ada namun dipersingkat waktunya.

"UU yang kita buat bisa disederhanakan bisa dipercepat waktunya tapi tak boleh hilangkan akuntabilitas penegak hukumnya," ujarnya.

Hari ini, Partai Demokrat melakukan finalisasi usulan revisi Undang-undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu Ormas) yang disetujui DPR pada Selasa (24/10) lalu.

Proses finalisasi tersebut dilakukan pada rapat internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bersama Fraksi Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat Wisma Proklamasi 41 Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (30/10).

Menurutnya, saat ini usulan revisi tersebut sudah dalam posisi 90 persen. SBY melanjutkan, Nantinya setelah usulan revisi dituntaskan akan diserahkan kepada Pemerintah dan DPR.

"Insya Allah satu dua jam mendatang akan kita tuntaskan dan insyaallah hari ini juga atau paling lambat besok pagi usulan resmi PD atas revisi UU Ormas akan kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR RI," kata SBY. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement