REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Untuk tahun depan, UMP Jabar sebesar Rp 1.544.360.
Menurut Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, UMP 2018 tersebut telah ditandatangani. "UMP sudah saya tanda tangani. Kan disahkannya memang tanggal 1 November tapi sudah saya tanda tangani," ujar Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher kepada wartawan, Senin (30/10).
Aher berharap, nantinya UMK kabupaten/kota tak boleh lebih kecil dari pada UMP. Karena, UMP ini merupakan batasan terkecil upah. Aher berharap, dengan penetapan UMP ini tak menyebabkan gejolak. "Mudah mudahan tak ada gejolak semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif," kata Aher.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar Ferry Sofwan Arif, mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi sudah memiliki formulasi UMP 2018 dengan kenaikan 8,7 persen. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker tanggal 13 Oktober 2017 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017.
Selain itu, menurut Ferry, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada 23 Oktober telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp 1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018. "Saat ini sedang berproses di Setda Pemprov Jabar dan sudah hampir selesai," katanya.
Untuk diketahui, UMP 2017 Jabar yaitu sebesar Rp 1.420.624,29. Kenaikan saat itu 8,25 persen dari UMP 2016. Ferry menjelaskan, formula perhitungan UMP 2018 berdasarkan perhitungan UMP tahun berjalan atau 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017 dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.