Sabtu 27 Dec 2025 09:28 WIB

Buruh Tolak Kebijakan Dedi Mulyadi Soal UMP Jabar Rp 2,3 Juta, Ancam Demo Besar

Penetapan UMP Jawa Barat dinilai hanya mengunakan alfa 0,7 persen

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyanpaikan penetapan dan Pengumuman Upah Minimum (UMP, UMSP, UMK dan UMSK) di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyanpaikan penetapan dan Pengumuman Upah Minimum (UMP, UMSP, UMK dan UMSK) di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Serikat pekerja Jawa Barat menolak kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2.317.601 tahun 2026. Mereka mengancam bakal melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

"Serikat pekerja di Jawa Barat menolak penetapan upah minimum UMP Jawa Barat dan UMSK kabupaten dan kota di Jawa Barat Tahun 2026 karena gubernur hanya menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 2,3," ucap Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto dikutip Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan penetapan UMP Jawa Barat hanya mengunakan alfa 0,7 persen paling rendah se Indonesia. Sedangkan untuk kebutuhan hidup layak Jawa Barat berdasarkan kesepakatan ILO dan Kemenaker sebesar Rp 4,1.

"UMP sangat jauh dari KHL," kata dia. Ia melanjutkan sebanyak tujuh kabupaten dan kota yang mengusulkan upah minimun sektoral (UMS) kabupaten dan kota dihapus atau tidak ditetapkan. Sedangkan 12 kabupaten kota lainnya ditetapkan akan tetapi tidak sesuai usulan wali kota dan bupati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement