Senin 30 Oct 2017 10:53 WIB

Menteri Hanif: Perusahaan Kembang Api Harus Tanggung Jawab

Red: Nur Aini
Kondisi suasana pasca ledakan di pabrik produksi kembang api, Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).
Foto: Mahmud Muhyidin
Kondisi suasana pasca ledakan di pabrik produksi kembang api, Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa perusahaan kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, harus bertanggung jawab kepada seluruh korban kebakaran, termasuk yang tidak didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan harus bertanggung jawab, baik kepada pekerja yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun belum," kata Manaker di Jakarta, Senin (30/10).

Menaker menyebut pemerintah pusat dan daerah akan mengawal pertanggungjawaban perusahaan kepada pekerja yang tewas maupun luka-luka. Pada Ahad (29/10,) Menaker memeriksa lokasi pabrik yang terbakar pada Kamis (26/10) dan mengakibatkan 48 orang tewas dan 46 orang luka-luka yang sebagian dalam kondisi kritis.

Berdasarkan data, Menaker menyatakan pabrik tersebut hanya mengikutsertakan 27 pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan padahal jumlah peserta mencapai 103 orang. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat jaminan penuh misalnya bagi pekerja yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dan kematian senilai Rp 170 juta-Rp180 juta. Sedangkan korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit akan ditanggung seluruh biaya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.

Sementara korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah. Namun Menaker menegaskan bahwa perusahaan wajib menanggung semua beban pekerja yang meninggal dunia maupun luka-luka sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan.

"Intinya, perusahaan harus tetap bertanggung jawab atas semua korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah akan mengawal hingga pemenuhan hak diberikan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement