Senin 30 Oct 2017 07:38 WIB

Menaker akan Beri Sanksi Pabrik Kembang Api Kosambi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Jenazah Ledakan Pabrik Petasan. Petugas Forensik Rumah Sakit Polri membawa jenazah korban ledakan petasan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, (26/10) Sebanyak 39 dari 46 jenazah dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk di identifikasi.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jenazah Ledakan Pabrik Petasan. Petugas Forensik Rumah Sakit Polri membawa jenazah korban ledakan petasan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, (26/10) Sebanyak 39 dari 46 jenazah dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk di identifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri menegaskan akan memberikan sanksi kepada PT Panca Buana Cahaya Sukses, Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang menyebabkan 47 nyawa melayang, Kamis (26/10) lalu. Meskipun begitu, Menaker belum memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan pada pabrik yang baru beroperasi dua bulan tersebut.

"Untuk hasilnya, tunggu hasil dari pengawas tenaga kerja," kata Hanif Ahad (29/10).

Menaker, Hanif Dhakiri menyebutkan sanksi tersebut diberikan terkait terdapatnya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan berkaryawan 103 orang tersebut, diantaranya standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang kurang.

"Ambil contoh kayak soal panas, harus ada sarana dan prasarana yang baik untuk mencegah panas. Intinya terkait keselamatan kerja yang sangat minimal akan kita tindak lanjut termasuk jalur evakuasi yang tidak ada," jelas Hanif.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain seperti norma ketenagakerjaan yakni tidak adanya kontrak kerja dan mempekerjakan anak di bawah umur. Hanif memastikan akan mendalami dan menindak pelanggaran tersebut.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan masih adanya beberapa karyawan yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Tenagakerja juga merupakan pelanggaran.

"Dari 103 yang terdaftar di BPJS hanya 27, tentu ini pelanggaran, akan kita tindak lanjuti," kata Agus.

Agus lebih lanjut menjelaskan, bagi korban yang terdaftar BPJS Tenagakerjaan, maka seluruh penanganannya akan menjadi tanggung jawab BPJS Tenagakerjaan baik yang meninggal maupun luka-luka, sisanya harus menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Bahwa pemerintah, memberikan santunan ke tenaga kerja. BPJS, dan pemerintah daerah juga memberikan santunan kepada semua ini, itu tidak melepaskan tanggung jawab dari perusahaan. Dan besarnya harus sama dengan yang dicover BPJS," tegas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement