REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat memerintahkan kepada seluruh komponen pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dapat menjangkau masyarakat yang berhak menerima PKH, tetapi belum terdata.
"Tahun depan, pastikan mereka yang eligible tapi belum masuk dalam basis data terpadu harus didata dan jangan sampai terlewatkan," kata Harry Hikmat di sela-sela pelatihan Fasilitator Bimbingan Teknis Validasi Perluasan KPM PKH di Jakarta, dalam siaran pers, Ahad (29/10).
Harry menjelaskan, validasi Calon KPM PKH 2018 telah menggunakan e-PKH New Initiative (e-PKH NI), sebuah aplikasi validasi berbasis android yang dapat digunakan dengan handphone atau tablet gadget para pendamping PKH. Data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 sudah terisi dalam aplikasi sehingga pendamping cukup melakukan pembaruan data sesuai dengan kondisi terkini. Formulir validasi juga telah dilengkapi dengan Know Your Customer (KYC) sebagai syarat pembukaan rekening.
Cara ini membuat pemeriksaan eligibilitas komponen PKH dengan KYC bisa dilaksanakan bersama sama. Aplikasi e-PKH NI bisa digunakan untuk menerima usulan baru (exclusion error), calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima PKH tetapi belum terdaftar dalam PBDT. Seluruh data yang diperoleh akan dibuat peringkat dengan cara Proxy Means Test (PMT) bersama-sama BPS.
Harry menegaskan, pada 2018, Kementerian Sosial menyiapkan buffer stock calon 4,8 juta KPM warga yang tercatat menerima PKH/BPNT tetapi belum menerima PKH. Format ini juga disiapkan untuk keluarga Jamila (Jadi Miskin Lagi) dan Sadikin (Sakit Dikit Miskin) akibat terjadinya bencana alam atau masalah sosial lainnya.
"Terjadinya bencana alam memicu kemiskinan baru karena korban bencana kehilangan harta benda, selain itu selama terjadinya bencana mereka tidak bekerja sehingga tidak ada pemasukan keuangan. Kondisi ini sangat berpotensi menambah angka kemiskinan," ujarnya.
Sementara itu, Coaching Fasilitator Bimbingan Teknis Validasi Perluasan KPM PKH diikuti 670 peserta terdiri dari Koordinator Wilayah PKH, Koordinator Kabupaten dan Kota, dinas sosial tingkat provinsi, dan para pimpinan cabang bank BTN, Mandiri, BRI dan BNI (HIMBARA). Kegiatan ini berlangsung pada 26-29 Oktober 2017.
Validasi Data Perluasan KPM PKH 2018 merupakan kegiatan pencocokan data calon peserta PKH dengan bukti/fakta sesuai kriteria. Tujuannya, untuk mendapatkan kondisi terkini dari calon peserta PKH. Target validasi ini adalah perluasan tambahan penerima manfaat PKH 2018 sebanyak 4 juta KPM.
Validasi dilakukan oleh Pendamping PKH yang sudah mendapatkan bimtek validasi dengan waktu pelaksanaan 35 hari kalender dan pengolahan data 7 hari kalender. Hasil validasi secara bertahap dilakukan pembukaan rekening bantuan, personifikasi, distribusi KKS dan Buku Tabungan, aktivasi kartu. Target penyaluran diharapkan dapat terlaksana pada Februari 2018.