REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktur Pengawasan Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),Herman Prakoso Hidayat mengatakan standar keselamatan kerja PT Panca Buana Cahaya Sukses tidak sesuai standar.
"Standarnya ada banyak, kayak lokasinya, sarana dan prasarana kerja, dan mencakup alat-alat yang digunakan oleh para pekerja," kata Herman, Ahad (29/10).
Herman menambahkan, di dalam hal untuk produksi barang-barang berbahaya maka mereka harus membuat prosedur-prosedur K3. Menurutny izin pabrik tersebut memang sudah ada, namun belum ada laporan ke dinas, sehingga pengawas belum turun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri juga melihat bahwa standar K3 pabrik yang terbakar Kamis (26/9) lalu masih jauh dari layak. Oleh karena itu ia meminta pada jajaran tenaga kerja di pusat dan provinsi agar bisa ditindaklanjuti proses hukumnya jika ada unsur pidana.
Mnteri Hanif Dhakiri, didampingi Dirut BPJS, Agus Susanto dan Kapolres Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mendatangi lokasi pabrik yang terbakar, Ahad (29/10). Selain itu rombongan juga akan mengunjungi korban luka di RS Bun, dan RSUD Tangerang, serta RS Ciputra, Kali Deres.