Ahad 29 Oct 2017 17:18 WIB

Lagi Hitung Uang, Si Nenek Penjual Togel Ditangkap Polisi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Gara-gara menjual kupon judi togel, seorang nenek di Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi Cilacap, berurusan dengan pihak berwajib. Nenek yang berinisial ST yang sudah berusia 60 tahun, ditangkap petugas Polsek Jeruklegi.

Selain nenek ST, petugas juga menangkap DS alias Slebo (32), warga Jalan Cikembulan Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi. DS merupakan pengepul atau orang yang menerima setoran hasil penjualan kupon Togel dari nenek Tri.

Kapolsek Jeruklegi AKP Sugeng Hartono mewakili Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan kupon judi togel yang dilakukan nenek Tri.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya. ''Saat ditangkap, tersangka Tri sedang merekap dan menghitung uang hasil penjulan kupon judi togel,'' jelas Kapolsek, Sabtu (28/10).

Dari keterangan tersangka Tri ini, petugas mendapatkan informasi bahwa uang tersebut akan diserahkan pada DS alias Sebo selaku pengepul. Dari informasi inilah, petugas kemudian juga menangkap DS. Dari penggerebekan kasus tersebut, polisi menyita uang hasil penjualan kupon togel senilai Rp 609 ribu dan sejumlah kupon togel.

Kedua pelaku kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Kapolsek AKP Sugeng Hartono menatakan, keduanya akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement