Ahad 29 Oct 2017 16:46 WIB

Polisi Belum Dapat Kejelasan Soal Izin Pabrik yang Meledak

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya hingga saat ini masih belum mendapatkan keterangan yang jelas terkait izin operasional pabrik petasan atau kembang api, PT Panca Buana Cahaya Sukses, di Kosambi Tangerang, Banten. Pabrik itu meledak dan terbakar Kamis (26/10) lalu. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya belum mendapatkan informasi secara jelas terkait operasional tersebut. Hingga kini kepolisian masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang ada.

"Nanti kita tunggu saja," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad (29/10).

Argo juga sempat menyebutkan pabrik tersebut lebih tepat disebut pabrik kembang api. Sebab, pabrik petasan tidak akan diizinkan oleh pemerintah. 

"Jangan sampai keliru, ini pabrik kembang api, bukan petasan atau mercon, ada yang komplain sama saya. Itu kembang api, karena petasan (pabriknya) tak diizinkan," kata dia.

Hingga kini, dua tersangka kebakaran tersebut masih ditahan di Polda Metro Jaya dan belum ada perkembangan penyelidikan. "Belum (ada perkembangan, masih kemarin diperiksa," ujar dia. 

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait insiden yang menewaskan 48 orang ini. Salaj satu tersangka tang merupakan tukang las, Ega Suparna belum ditemukan. 

Selain itu, polisi juga menetapkan pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Sukses Andria Hartanto. sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dari 48 kantung jenazah, baru sembilan mayat yang teridentifikasi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement