Jumat 27 Oct 2017 19:29 WIB

Menag: Pernikahan Dua Istri Sekaligus tidak Dibenarkan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Nur Aini
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, membuka Konferensi Besar Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) di Asrama Haji Yogyakarta, Sleman, DIY, Jum'at (27/10).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, membuka Konferensi Besar Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) di Asrama Haji Yogyakarta, Sleman, DIY, Jum'at (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, turut mengomentari pernikahan satu pria dengan dua wanita sekaligus di Sumatra Selatan. Ia menegaskan, pernikahan itu tak dibenarkan dari agama dan hukum.

"Tidak dibenarkan sama sekali ya, secara agama maupun peraturan UU Perkawinan kita UU Nomor 1 Tahun 1974," kata Lukman usai membuka Konferensi Besar IPPNU di Asrama Haji Yogyakarta, Jumat (27/10).

Ia berpendapat, tidak bisa satu orang laki-laki mengawini dua perempuan sekaligus di dalam waktu bersamaan. Karenanya, Kementerian Agama melakukan pendekatan kepada yang bersangkutan.

Hal itu dikarenakan kemungkinan pernikahan terjadi karena keterbatasan pengetahuan atau wawasan. Maka itu, ia menekankan jika Kemenag terus melakukan pendekatan persuasif supaya tidak terjadi.

"Tidak tahu (mau dinikahi siri), tapi kita terus lakukan pendekatan persuasif, kita berikan pemahaman yang benar," ujar Lukman.

Menag menambahkan, siapa saja yang ingin berpoligami harus persetujuan istri pertamanya. Karenanya, tidak bisa dilakukan perwakinan dengan dua wanita seperti yang hendak dilakukan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement