Jumat 27 Oct 2017 17:07 WIB

KPU Sebut Sipol tak Bisa Dianulir Begitu Saja

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Wahyu Setiawan - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wahyu Setiawan - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikeluhkan sejumlah partai tidak bisa dianulir begitu saja. Sebab Sipol juga masuk dalam Peraturan KPU (PKPU). "Jadi tidak bisa kemudian Sipol itu dianulir atau semacam itu hanya melalui surat, karena menurut UU, pengujian PKPU adalah melalui Mahkamah Agung (MA)," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).

Mantan Ketua KPU Banjarnegara itu menjelaskan sebenarnya semua pihak diperkenankan mempersalahkan, tetapi mekanismenya harus melalui pengajuan Mahkamah Agung. Dan selama ini, jelas Wahyu, belum ada pengajuan dari pihak manapun termasuk dari Bawaslu.

Proses penyusunan PKPU itu, Wahyu mengatakan, tentu melibatkan berbagai pihak, baik DPR RI, pemerintah maupun Bawaslu dalam rapat forum konsultasi. Sehingga, menurutnya PKPU yang di dalamnya juga membahas Sipol tentu sudah sesuai prosedur.

Sesuai standar kerja di KPU, setiap kegiatan pasti dilakukan evaluasi. Hanya, kalau soal Sipol, sudah jelas tertuang dalam peraturan KPU. "Fakta menunjukkan banyak partai mengapresiasi Sipol dalam rangka tertib administrasi, memudahkan partai secara modern. Tetapi kita tak menutup mata dengan partai yang menympaikan pandangan berbeda," terang Wahyu.

KPU juga akan mengkaji surat rekomendasi dari Bawaslu. Prinsipnya, dia mengatakan, KPU tetap menghormati semua partai yang melakukan upaya pendaftaran. Sebelumnya ada delapan partai yang melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi, termasuk melalui Sipol.

Berdasarkan data dari bagian Humas dan Antarlembaga Bawaslu, delapan Parpol yang melapor adalah Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia/PKPI (kubu Haris Sudarno dan kubu Hendropriyono), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Rakyat dan Partai Republik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement