Jumat 27 Oct 2017 14:02 WIB

KPK akan Periksa Mantan Dirut Pelindo III untuk RJ Lino

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo III Orias Petrus Moedak dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (27/10).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami proses dan mekanisme pengadaan QCC di PT Pelindo II dalam penyidikan dengan tersangka RJ Lino. "KPK masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Sampai sekarang sekitar 60 saksi telah diperiksa yang terdiri dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pejabat Kementerian BUMN dan swasta," kata Febri.

Menurut dia, secara paralel proses penghitungan kerugian negara dalam pengadaan QCC itu juga masih berlangsung. "Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut," ucap Febri.

Pada Kamis (5/10) KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Namun, setelah diperiksa KPK, Ferialdy enggan memberikan komentar banyak soal materi pemeriksaannya kali ini.

Saat ditanya materi pemeriksaan terkait proyek pengadaan QCC, ia pun membantahnya. "Enggak, sama saja, saya lengkapi saja," kata dia.

Ia mengatakan terdapat tujuh pertanyaan yang diberikan penyidik terkait pemeriksaannya kali ini. Ferialdy Noerlan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan "mobile crane" oleh Bareskrim Polri pada 2013.

Sebelumnya, KPK akan menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK RI yang diserahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II terkait potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp 4,08 triliun dengan membentuk tim gabungan.

Selain menyerahkan audit BPK itu, Pansus Angket Pelindo II juga mempertanyakan kelanjutan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.

Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement