REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hak kekayaan intelektual (HKI) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dianggap perlu diketahui oleh masyarakat di Kota Yogyakarta karena perlindungan saja tak selamanya bisa menjamin UMKM bisa berkembang. Salah satu kunci peningkatan daya saing UMKM adalah dengan memanfaatkan sistem HKI sehingga UMKM didorong merencanakan ini sejak awal.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasioanal (UPN) Veteran menggelar kegiatan sosialisasi tentang HKI UMKM di Hotel Eastpark beberapa waktu lalu. Hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Menurutnya banyak manfaat yang bisa didapat dari pengelolaan HKI oleh pelaku UMKM. Misalnya, hak eksklusif meningkatkan brand produknya. Sebab, merek atau paten yang didaftarkan hanya dimiliki oleh pelaku usaha bersangkutan.
Hak eksklusif yang didapatkan dari pendaftaran HKI merupakan aset yang sangat berharga. Perusahaan UMKM sudah seharusnya memahami manfaat yang didapat dari sistem HKI bagi perkembangan bisnis mereka. HKI ini pengaruhnya signifikan bagi perkembangan bisnis, kata Wali Kota.
Ia menegaskan jika Pemkot Yogyakarta selalu berkomitmen untuk mendorong para pelaku untuk terus berkembang. Terlebih lagi, lanjutnya, Pemkot Yogyakarta sedang mengembangkan Smart City yang di harapkan akan lebih memotivasi pelaku industri kreatif/UMKM semakin berkembang.
Sehingga perlindungan hukum harus pula dilakukan secara masif sejalan dengan besarnya potensi, ujarnya.Ia berharap melalui sosialisasi ini para pelaku industri kreatif dan UMKM dapat lebih memahami tentang pentingnya perlindungan hukum atas sebuah barang, jasa, seni, ataupun bentuk penemuan lainnya sehingga tidak terjadi klaim oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.
Ia juga berharap kesadaran dan wawasan mengenai HKI akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pelaku UMKM Kota Yogya semakin bersemangat dalam berinovasi. Serta mempunyai kesadaran bahwa apa yang telah dihasilkan merupakan kekayaan intelektual yang wajib diberikan payung hukum.