Kamis 26 Oct 2017 21:39 WIB

Soal Perizinan Pabrik Kembang Api, Ini Kata Bupati Tangerang

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Hazliansyah
Tim INAFIS tiba di lokasi kebakaran pabrik kembang api, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Tim INAFIS tiba di lokasi kebakaran pabrik kembang api, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan izin pabrik kembang api yang terbakar pada Kamis (26/10) sudah sesuai prosedur.

"Perizinannya sudah selesai sebetulnya dari 2016. Menurut informasi kurang lebih dua bulan terakhir mulai packing kembang apinya," kata Zaki di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10) malam.

Zaki mengatakan, izin PT Panca Buana Cahaya Sukses sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya mungkin hanya pada saat pelaksaannya saja yang bermasalah.

"Nanti kita tunggu saja hasil dari kepolisian," tambahnya.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan sebelumnya mengaku sedang mendalami izin dari pabrik yang mempekerjakan 103 orang tersebut.

Saat ini polisi masih fokus dalam pencarian korban dan mencari penyebab kebakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement