Rabu 25 Oct 2017 14:58 WIB

Yusril: MK Lamban Putuskan Pengujian Perppu Ormas

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Abdul Kodir
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lambatnya mahkamah konstitusi (MK) mengambil keputusan terkait pengujian Perppu Ormas disebabkan karena pemohon yang terlalu banyak. DPR sudah diprediksi akan menerima Perppu pengganti UU No. 17/2013 itu karena suara yang pro-Perppu lebih banyak dari penentangnya.

"MK Akhirnya lambat mengambil keputusan tentang pengujian Perppu ini karena yang memohon terlalu banyak. Padahal, cukup satu permohonan saja yang dikerjakan secara serius," ungkap pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10).

Sebab, kata dia, jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku untuk semua pemohon. Menurut Yusril, masalahnya ada pada teralu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri.

"Sehingga sidang MK menjadi panjang dan berlarut-larut, akhirnya didului DPR. Kini semua pemohon tinggal gigit jari," jelasa dia.

Yusril mengaku sudah dari jauh-jauh hari memprediksi DPR akan menerima Perppu Ormas itu. Menurutnya, jika divoting, suara fraksi yang pro Perppu Ormas lebih banyak dari penentangnya. Pertimbangan DPR, kata dia, sangat politis. Berbeda dengan MK yang menguji Perppu semata-mata yuridis-konstitusional.

"PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, dan PPP adalah partai pendukung pemerintah Jokowi. Sudah pasti mereka akan menerima Perppu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perppu," kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement