Rabu 25 Oct 2017 14:41 WIB

Pengamat: Kriteria Pembubaran Ormas Belum Jelas

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Abdul Fickar Hajar mengungkapkan Perppu Ormas memang sudah diputuskan, tetapi harus diperbaiki setelah menjadi Undang-Undang (UU). Pasalnya kriteria pembubaran ormas belum disebutkan secara jelas.

"Ya, Perppu Ormas sudah diputus, tetapi dengan syarat harus diperbaiki setelah menjadi UU. Hal yang paling krusial menjadi catatan adalah kewenangan pemerintah membubarkan ormas tanpa melibatkan pengadilan sebagaimana UU Ormas 2013 terdahulu," ujar Fickar kepada Republika.co.id, Rabu (25/10) siang.

Ia berpendapat, harus ada kejelasan dan kepastian, serta ukuran yang jelas dalam menerapkan kewenangan pembubaran ormas oleh pemerintah. Kemudian harus ada pembatasan dalam hal pembubarannya. "Misalnya, kewenangan itu hanya dapat diberlakukan bagi ormas yang akan mengganti ideologi negara Pancasila, dengan pembatasan pembatasan yang rigid," papar Fickar.

Namun, ia melanjutkan, pembubaran ormas dengan alasan selain hal itu, wajib didasarkan pada putusan pengadilan. Sehingga, ketentuan ini tidak memberikan cek kosong kepada pemerintah agar tidak seenaknya secara subjektif membubarkan ormas.

Fickar juga menyatakan, putusan Perppu Ormas ini merupakan sebuah tindakan yang tidak demokratis. Pemerintah terlalu mudah mengeluarkan Perppu, karena tidak ada ukuran-ukuran rasional yang harus diikuti terutama sebagaimana diputuskan oleh MK.

"Tapi bagaimanapun juga, MK Perppu itu merupakan diskresi dan kewenangan Presiden. Oleh karena itu, tetap kembali pada niat baik Presiden dengan tidak menyalahgunakan kewenangannya itu," ujar Fickar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement