Selasa 12 Dec 2017 19:42 WIB

Ditolak MK, Persis Kembali Ajukan Uji Materi UU Ormas

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) membacakan putusan sepuluh perkara PUU, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) membacakan putusan sepuluh perkara PUU, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Mohamad Adli Hakim menyatakan, pihaknya tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terkait Perppu Ormas yang diajukan oleh pihaknya. Persis akan kembali mengajukan gugatan dengan objek yang sama dengan gugatan sebelumnya.

Adli menjelaskan, secara objek, pihaknya akan mengajukan kembali gugatan dengan pasal yang sama dengan sebelumnya. "Inti substansinya masih pada yang kemarin (gugatan sebelumnya). Hadi ini gugatan kami ditolak sebab memang judulnya saja yang berubah, pada waktu itu kita ajukan Perppu dan sekarang menjadi Undang-undang (UU)," jelasnya kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Pihak Persis sendiri menyesalkan sikap Majelis Hakin Konstitusi yang tidak mempertimbangkan materi yang diajukan oleh mereka. "Sebab isinya kan belum diperiksa. Kami ditolak sebab judul (objek gugatan) berubah," tegasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak tujuh gugatan uji materi terhadap Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Penolakan tersebut disebabkan pemerintah sudah mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-undang (UU) pada 24 Oktober 2017. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief pada saat pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (12/12).

Putusan ini merujuk kepada sikap DPR dan pemerintah yang sudah mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU Ormas. Selanjutnya, aturan tersebut diundangkan pada 22 November lalu. "Dengan demikian, gugatan para pemohon ke MK dianggap kehilangan objek," katanya.

Adapun gugatan Perppu ormas dilakukan oleh tujuh pemohon, yakni Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Afriady Putra yang mewakili Organisasi Advokat Indonesia, eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Tim Advokasi Cinta Tanah Air dan Eggi Sudjana.

Dari tujuh pihak penggugat tersebut, hanya Persis yang menghadiri sidang putusan. Sementara itu, enam pihak lain terpantau tidak menghadiri sidang putusan pada Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement