REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah parpol yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu mengeluhkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sampai Selasa (24/10) sore, sebanyak empat parpol sudah melaporkan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta pemilu 2019.
Tiga parpol, Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia sudah melapor pada Senin (23/10). Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra resmi melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 ke Bawaslu, Selasa (24/10) sore.
Dalam laporannya, Yusril menyampaikan adanya hambatan dalam akses terhadap Sipol saat akan mengunggah data syarat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2019.
Yusril datang ke Bawaslu bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor. PBB menyertakan 36 boks berisi dokumen administrasi partainya. Yusril mengatakan, dokumen itu berisi bukti penerimaan pendaftaran cabang PBB di KPUD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Jika seluruh data hard copy lengkap dan penerimaan pendaftaran oleh KPUD juga lengkap maka tidak ada alasan bagi KPU untuk mengatakan dokumen administrasi PBB tidak lengkap," ujar Yusril dalam keterangan pers yang diterima Republika.
Kondisi sebaliknya dialami PBB dalam mengisi data di Sipol. Yusril mengakui data administrasi PBB yang dimasukkan ke dalam Sipol tidak lengkap. Menurut dia, hal ini disebabkan berbagai kendala dalam proses input data ke Sipol.
"Kadang listrik mati, kadang sinyal internet lemah, kadang sistem IT KPU sendiri up and down, bahkan diretas oleh para peretas," kata dia.
Mantan menteri kehakiman ini berharap Sipol tidak dijadikan syarat satu-satunya. "Sipol bukan segala-galanya (untuk pemilu). Ini hanya satu sistem untuk menghimpun data," katanya.
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama meminta KPU mengevaluasi kembali kinerja tim teknologi dan informasi (IT) mereka. Sebab, Idaman menduga ada kekeliruan dari bagian IT KPU saat memeriksa berkas-berkas pendaftaran Partai Idaman. Dia juga memaparkan kesulitan untuk mengakses Sipol.
Menurut Rhoma, kondisi Sipol sering naik-turun dan rawan diretas. Hal ini membuat partainya kesulitan untuk mengunggah data ke server KPU. "Nah ini kami minta kepada komisioner KPU untuk bisa, katakanlah meninjau kembali kinerja daripada tim IT yang memang up and down dan sebagainya," kata dia usai menghadiri sidang perkara uji materi Pasal 222 UU Pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Rhoma mengungkapkan, berdasarkan temuan timnya, ada parpol yang berkas pendaftarannya tidak lengkap tapi justru diterima. Lantas dia membandingkan dengan parpolnya yang dianggap KPU tak lengkap berkasnya, tapi berujung penolakan.
"Inilah yang kami mohon kepada KPU dan Bawaslu, agar kami diperlakukan sama. Itu saja. Sehingga kami juga dengan harapan tentunya, bisa diterima sebagai pendaftar partai politik peserta pemilu untuk melanjutkan verifikasi," ujarnya.
Meski begitu, Rhoma tetap berterima kasih kepada KPU karena telah menggunakan Sipol dalam proses pendaftaran parpol untuk mengikuti pemilu 2019 mendatang. "Saya ucapkan terima kasih kepada KPU yang telah membuka informasi Sipol," katanya.
Sementara Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Herlina mengatakan, Bawaslu membuka masa pelaporan hingga Kamis (26/10). Sampai hari kedua, Bawaslu sudah menerima laporan dari empat parpol. Namun, dari keempatnya, baru satu parpol yang melengkapi berkas laporannya.
"Dari empat parpol itu, hanya Partai Bulan Bintang (PBB) yang sudah menyelesaikan kelengkapan berkas laporan," ujar Yusti.
Sementara itu, tiga parpol lain berkas pelaporan ketiganya belum lengkap. Adapun satu parpol lain, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga datang ke Bawaslu pada Selasa. Meski begitu, kedatangan PKPI baru sekadar konsultasi sebelum melaporkan dugaan pelanggaran. Bawaslu memberikan waktu batas pelaporan hingga Kamis mendatang. "Jam pelaporan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB," ujar Yusti.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan meminta parpol yang merasa dirugikan akibat pendaftaran calon peserta pemilu 2019 segera melapor. Parpol diberikan kesempatan hingga tujuh hari setelah diketahui atau diketemukan dugaan pelanggaran. "Silakan parpol segera melapor kepada kami. Nanti kami yang akan melakukan kualifikasi apakah laporannya termasuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau sengketa," ujar Abhan.
Dia melanjutkan, parpol tidak harus menanti anggota Bawaslu untuk melapor. Pelaporan dapat langsung ditujukan kepada sekretariat pelaporan Bawaslu. "Intinya jangan sampai kedaluwarsa. Jangka waktu pelaporan diberikan kesempatan hingga tujuh hari setelah dugaan pelanggaran diidentifikasi," katanya.
Selain itu, parpol diminta melengkapi laporan dengan sejumlah alat bukti. Menurut Abhan, alat bukti bisa berupa apa saja yang dapat menguatkan dugaan pelanggaran ketika masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019.
(Editor: Agus Raharjo).