Selasa 24 Oct 2017 19:56 WIB

Pakar: Pasal 222 UU Pemilu Menguntungkan Capres Pejawat

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas,Padang, Sumbar, Feri Amsari menilai Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden hanya akan menguntungkan pejawat

"Ahli melihat kehadiran Pasal 222 Undang Undang Pemilu lebih karena berbicara tentang rentannya menjadi petahana dan perlunya kemudian pengaturan kompetisi, yang kemudian menguntungkan petahana," ujar Feri ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (24/10).

Feri memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang pengujian materiil ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. Lebih lanjut Feri mengatakan bahwa tidak memungkinkan presiden selaku petahana mengkhawatirkan pengaturan kompetii dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

"Karena pengaturan kompetisi yang konstitusional membuka kesempatan bagi calon-calon alternatif untuk maju dalam pemilu ke depannya, dan bukan tidak mungkin akan mengalahkan pejawat," jelasnya.

Padahal menurut Feri hak individual di masyarakat dapat diwujudkan dalam kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden. Para pemohon dalam uji materi ini berpendapat bahwa berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, terutama terhadap Pasal 6A ayat (2), juga terhadap Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Selain itu, Pasal 222 UU Pemilu juga dianggap para pemohon sudah tidak lagi relevan bila diberlakukan untuk Pemilu 2019 yang dilakukan serentak untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement