REPUBLIKA.CO.ID,KOTA TANGERANG --Rencana penggusuran RT 04 RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang masih menunggu validasi kepemilikan tanah.
Sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada Kamis, (19/10) lalu di Ruang Banmus Lt II Gedung DPRD Kota Tangerang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) didampingi Asisten Daerah (Asda) I, Satpol PP, dan Polsek Jatiuwung melakukan pengukuran di wilayah RT 02 dan RT 04 RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang atau yang akrab disebut Kampung Bawah pada Senin (23/10).
Semula sempat tersiar kabar bahwa peninjauan lokasi yang dilakukan BPN dan Komisi I DPRD Kota Tangerang batal dilakukan dan ditunda hingga Kamis (26/10) mendatang. Namun pengukuran tetap dilakukan tanpa adanya anggota Komisi I DPRD sekitar pukul 11.00 WIB setelah sempat tertunda dua jam dari jadwal yang ditentukan.
Berdasarkan pantauan Republika, titik awal pengukuran dilakukan di sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cibodas, dekat proyek pembangunan puskesmas rawat inap Panunggangan Barat. Beberapa petugas BPN terlihat memasang alat GPS Geodetik. Namun pada saat bergeser ke titik lain, warga yang didampingi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB), menghadang rombongan Satpol PP dan BPN.
Adu mulut sempat terjadi antara advokasi BPPKB dengan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang. "Kemarin itu hasil kesepakatannya silahkan ukur tetapi ahli waris dihadirkan," ujar Tim Advokasi BPPKB, Suryanto dengan suara lantang.
Menanggapi hal itu Kaonang tetap bersikeras pengukuran tetap dilakukan berdasarkan hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD. "Hari ini pengukuran, saya orang komitmen kalau hari ini dewan sepakat nggak ngukur ngapain kita capek-capek ke sini?," tegas Kaonang, Senin (23/10).
Menengahi percekcokan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Kota Tangerang, Sudir mengatakan tujuan kedatangan BPN adalah untuk melihat langsung titik yang dipersengketakan berdasarkan SPH. "SPH itu kita anggap itulah peralihan dari masyarakat ke itu sehingga sudah beralih, disitulah kita mau turun ini karena ada SPH, kalau nggak ada SPH kita juga nggak berani," ucap Sudir.
Pada rapat dengar pendapat Kamis (19/10) lalu, disepakati juga bahwa Pemkot diminta untuk tidak melakukan aktifitas apapun sebelum status tanah itu jelas. Oleh karena itu tujuan BPN ke lokasi adalah untuk mengecek langsung kondisi di lapangan agar jelas. Namun pihak advokasi BPPKB tetap meminta BPN hadirkan juga ahli waris.
Setelah perdebatan panjang akhirnya Satpol PP, kepolisian, dan BPN mundur kembali ke selasar rusunawa untuk menemui perwakilan anggota Komisi I DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Deden Fauzi.
Pada kesempatan itu Deden meminta keabsahan surat-surat yang diakui kedua belah pihak untuk diverifikasi oleh BPN. Namun salah satu pejabat BPN Kota Tangerang, Yanto Widodo mengatakan bukan BPN yang bisa memverifikasi bukti kepemilikan, tetapi wilayah, yaitu kelurahan dan kecamatan.
"Karena SPH itu yang buat kepala wilayah, BPN itu pada saat ada permohonan atas tanah baru kita bisa, kita nggak punya data karena itu bukan produk kita," jelas Yanto kepada Deden dan warga dan perwakilan BPPKB yang hadir.
Selain itu Sudir menambahkan BPN belum bisa menentukan siapa pemilik tanah yang sah karena surat kepemilikan tanah tersebut secara langsung harus dilihat.
"Tetapi hasil info rapat kemarin, itu pelepasan haknya sudah ada, kalau pelepasan haknya sudah ada maka yang berhak itu secara langsung adalah PT yang sudah memiliki pelepasan hak karena pemilik yang awal sudah melepaskan haknya ke PT tersebut," imbuh Sudir menjelaskan kepada Deden dan warga.
Untuk menyelesaikan perdebatan tersebut, Deden pun akan memfasilitasi pertemuan antara warga, pihak pengembang Palem Semi, dan BPN. Namun belum diketahui kapan audiensi tersebut akan digelar. Dirinya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan anggota lain di Komisi I DPRD Kota Tangerang.
Sementara itu manajer proyek Palem Semi (PT Bina Sarana Mekar), Suharso mengatakan pihaknya menunggu jadwal pertemuan dari DPRD. Kepada Republika Suharso mengaku lupa kapan penyerahan SPH itu dilakukan.
Selain itu, ia juga menganggap kepemilikan tanah yang dimiliki Palem Semi sudah ril. "Ini buktinya sudah dibangun rusunawa, sudah dibangun puskesmas," kata Suharso.
Suharso menambahkan, ini adalah penertiban yang ketiga, sebelumnya di tahun 2016 juga sudah dilakukan penertiban dan kini di tanah tersebut sudah berdiri rusunawa.
"Jadi tanah itu kalau nggak dipakai dimana-mana pasti dipakai orang, kita sudah perjanjian kalau akan dipakai ya pergi, tapi ketika dipakai dalam tanda kutip, ormas, akhirnya sulit ditertibkan," papar Suharso.