Selasa 24 Oct 2017 15:47 WIB

Yusril Optimistis PT 20 Persen akan Dibatalkan MK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meyakini gugatan terhadap pasal 222 UU Pemilu akan diterima majelis Hakim Konstitusi karena argumen yang diajukan ke persidangan selama ini sudah cukup kuat. "Kalau saya sendiri melihat bahwa optimistis gugatan ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena cukup kuat argumen untuk membatalkan pasal 222 UU Pemilu ini," kata dia di gedung MK, Selasa (24/10).

Yusril menjelaskan, MK sebelumnya telah memutuskan Pemilu 2019 mendatang akan dilakukan secara serentak. Akibatnya, jika Pemilu secara serentak, maka aturan tentang presidential threshold (PT) itu akan gugur. "Konsekuensinya, kalau pemilu serentak, sudah tidak ada PT lagi," ujarnya.

Menurut Yusril, tidak ada korelasi antara PT dan Pemilu serentak. Kalau pemilu dilakukan dengan serentak, tidak perlu menghabiskan waktu lagi untuk membicarakan soal PT.

"Jadi, saya kira pemohon sudah cukup kuat untuk argumentasinya dan sangat kuat. Dari pemerintah tidak cukup kuat, dan dari DPR tidak mengirimkan wakil untuk menanggapi persidangan atau gugatan ini," kata dia.

Hari ini, Selasa (24/10), sidang uji materi terkait UU Pemilu di MK digelar. Yusril menjadi salah satu pemohon yang menggugat pasal 222 UU Pemilu. Hari ini, agenda persidangan mendengar keterangan dari ahli. Di sidang berikutnya Yusril juga akan menghadirkan ahli. "Sedang kami persiapkan ahlinya," ujar dia.

Seperti diketahui, pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut mengatur tentang persyaratan perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau perolehan 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilihan anggota DPR sebelumnya. Persyaratan ini berlaku ketika ada parpol yang hendak mengajukan calon presiden pada Pemilu 2019 mendatang. Ketentuan ini dinilai sejumlah kalangan kurang demokratis dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2 UU Dasar 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement