Selasa 24 Oct 2017 13:56 WIB

Demokrat Tuntut Pemerintah Revisi Perppu Ormas

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR hari ini menggelar Sidang Paripurna untuk mengambil keputusan diterima tidaknya Perppu Ormas. Tiga dari 10 fraksi, yakni Gerindra, PKS, dan PAN dengan tegas menolak Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang.

Di sela Paripurna siang ini, Fraksi Partai Demokrat meminta agar dicari jalan keluar dengan segera melakukan revisi terhadap Perppu Ormas. "Jika pemerintah tidak mau merevisi Perppu Ormas ini maka kami Fraksi Demokrat dengan berat hati menolak Perppu ini disahkan jadi UU," kata Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, Selasa (24/10).

Didik mengatakan, Demokrat menerima Perppu Ormas dengan catatan adanya revisi. "Posisi Demokrat ada di jalan tengah. Bila pemerintah terbuka revisi Demokrat ikut, tapi kalau pemerintah menolak revisi maka Demokrat juga menolak Perppu Ormas," ungkapnya.

Diketahui, komposisi peta fraksi terhadap Perppu Ormas tujuh berbanding tiga dalam pandangan akhir fraksi di Komisi II DPR kemarin. Tujuh fraksi menerima dan mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang meski ada beberapa dengan catatan, sedangkan tiga fraksi menolak Perppu Ormas.

Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura masih solid untuk mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sementara PKB, PPP dan Partai Demokrat ikut menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan. Adapun, tiga fraksi yang menolak yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN konsisten menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement