Selasa 24 Oct 2017 13:36 WIB

Politisi Gerindra: Perppu Ormas Langkah tak Bijak Pemerintah

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.
Foto: dpr
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan, Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) bukanlah langkah yang bijak dalam mengatasi ormas yang bermasalah. "Melainkan sebagai wujud ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas yang ada," kata Heri, Selasa (24/10).

Politikus Partai Gerindra itu menyadari bahwa, kewenangan untuk mengeluarkan Perppu Ormas dalam kegentingan yang memaksa merupakan kewenangan presiden. Namun, Heri mengingatkan bahwa sesuai Putusan MK No 138/PUU-VII/2009, ada tiga syarat kegentingan yang memaksa.

Beragam syarat tersebut, lanjutnya, adalah kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan membuat UU karena butuh waktu lama.

Dia berpendapat bahwa bila merujuk pada Putusan MK, maka Perppu Ormas telah melanggar tiga syarat itu. "Pertama, tidak ada kebutuhan mendesak, karena kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini masih normal," tutur Heri.

Kedua, lanjutnya, tidak ada kekosongan hukum karena aturan tentang tata kelola dan pemberian sanksi bahkan pembubaran Ormas telah ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sedangkan ketiga, menurut dia, kalau pun ada kekosongan hukum, maka Presiden juga masih bisa mengajukan perubahan UU Ormas kepada DPR.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan enggan berspekulasi terkait hasil yang akan diputuskan lembaganya terkait Perppu Ormas yang rencananya diambil keputusan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10). "Pemungutan suara atau tidak dalam pengambilan keputusan terkait Perppu Ormas tergantung sikap koalisi yang menolak, itu teknis," kata Taufik di Semarang, Senin (23/10).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement