Selasa 24 Oct 2017 12:48 WIB

Massa Aksi akan Gugat ke MK Jika DPR Sahkan Perppu Ormas

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andri Saubani
Sejumlah personil kepolisian berjaga di kawasan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa(24/1).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah personil kepolisian berjaga di kawasan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa(24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa aksi 2410 melakukan aksi penolakan terhadap pengesagan Perppu Ormas dalam rapat Paripurna DPR yang dilakukan hari ini, Selasa (24/10). Massa sudah melakukan orasi sejak pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR/MPR RI. Pengunjuk rasa yang melakukan orasi juga dihadiri oleh Presidium Alumni 212.

Ketua Presidium Aksi 212, Slamet Ma'arif mengatakan bahwa massa yang melakukan orasi yakin bahwa Perppu Ormas tidak akan disahkan hari ini. "Tetap kami punya keyakinan bahwa hari ini DPR akan menolak perppu tersebut. Dan tentu kita akan berjuang sampai itu terwujud," katanya kepada wartawan saat melakukan orasi di depan gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/10).

Slamet menambahkan, bahwa jika Perppu Ormas tetap disahkan, mereka akan mengambil langkah dengan melanjutkan perjuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pertama kami akan melanjutkan perjuangan kami di MK, kami akan kawal, kami akan mengawasi, kami akan melanjutkan upaya-upaya di MK agar syiar kami diterima," tambahnya.

Ia juga menyatakan perang terbuka dengan partai-partai yang menerima Perppu Ormas hari ini. "Kami umat Islam, terutama alumni 212 tidak akan memilih partai anda. Anda sudah membuat perang terbuka dengan kami dalam hal ini," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement