REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Kota Bengkulu 2013-2014 Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. KPK memeriksa PNS Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Alex P Hutauruk di Jakarta, Senin (23/10), sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy.
"Penyidik mengkonfirmasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana kepada tersangka ataupun pihak lain jadi penyidik bertanya dan mendalami apa saja yang diketaui oleh saksi tentu saja dalam rangkaian indikasi aliran dana tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Selain itu, kata Febri, dalam penyidikan kasus itu, KPK juga pada Senin (23/10) melakukan pelimpahan berkas tahap pertama. "Hari ini dilakukan pelimpahan tahap pertama. Diharapkan dalam waktu dekat mungkin sekitar minggu depan pelimpahan tahap kedua pada penuntut umum bisa dilakukan sehingga dalam waktu dekat bisa diajukan pada proses persidangan," ucap Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Suryana. Sedangkan, diduga pihak pemberi adalah karyawan swasta Syuhadatul Islamy yang juga keluarga dari terdakwa Wilson.
Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu. Jumlah uang yang disepakati diduga untuk mempengaruhi putusan adalah Rp 125 juta.