Senin 23 Oct 2017 20:08 WIB

KPK Dalami Aliran Dana ke Bupati Batubara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Helman Herdady (kedua kanan) dan Syaiful Azhar (kedua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Helman Herdady (kedua kanan) dan Syaiful Azhar (kedua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan pada Senin (23/10), penyidik KPK memeriksa tiga tersangka kasus suap terhadap Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain.

"Penyidik hari ini memeriksa tiga tersangka yaitu SAZ, HH dan MAS. Materi penyidik memperdalam fakta-fakta yang ada terkait aliran uang dari ke OKA," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10).

Ketiga tersangka yang diperiksa adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Hendardy serta dua kontrakor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang kompak bungkam. Saat keluar usai pemeriksaan, ketiganya menolak berkomentar soal materi pemeriksaannya.

KPK resmi menetapkan Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Barubara tahun anggaran 2017. Selain OK Arya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Hendardy, Sujendi Tarsono dari pihak swasta dan dua selaku kontraktor proyek yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

Akibat perbuatannya, OK Arya, Sunendi dan Helman sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan, Maringan dan Syaiful selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement