Selasa 24 Oct 2017 03:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp 5,74 Miliar

[ilustrasi] Seorang polisi dengan barang bukti benih lobster atau benur.
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
[ilustrasi] Seorang polisi dengan barang bukti benih lobster atau benur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Direktorat Polisi Perairan (Dipolair) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan dan menyelamatkan 38.326 ekor anak lobster (homarus) senilai Rp 5,74 miliar.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, mengatakan anggota Ditpolair berhasil menggagalkan penyelundupan itu yang akan dikirim oleh seseorang menggunakan jasa pengiriman barang di bandara Jambi.

Kasus itu terungkap setelah anggota Ditpolair Polda Jambi menerima informasi akan ada transaksi lobster di Kota Jambi, yang kemudian diselidiki dan akhirnya anggota berhasil menemukan dua unit mobil yang dicurigai akan melakukan transaksi dan setelah diperiksa ternyata mobil tersebut bermuatan puluhan paket anak lobster.

"Anggota kita berhasil melakukan penangkapan pelaku sebagai sopir mobil yang mengangkut barang bukti anak lobster dari Merak menuju Jambi, menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Agya dengan nomor polisi B-2417-SKE dan Avanza nomor polisi B-1086-UIQ," kata Kuswahyudi.

Kedua mobil yang sedang mengangkut paket anak lobster tersebut kemudian diadang dan diperiksa anggota Dirpolair Jambi di tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Tiga Kotabaru atau tepatnya di depan kantor Camat Kotabaru, Jambi pada Sabtu malam (21/10) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kedua sopir yang diamankan tersebut adalah M Mansur (46 tahun) warga Jakarta Timur dan Aripudin (50) warga Jakarta Utara dan Muamar Kadapit (28) warga Jakarta Utara dengan barang bukti dari kendaraan yang mereka angkut adalan anak lobter yang siap dikembang biakan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah sembilan boks atau berisikan 187 kantong terdiri dari anak lobster pasir, 133 kantong (32.166 ekor), kemudian anak lobster mutiara sebanyak 54 kantong (6.159 ekor) dan jumlah keseluruhannya ada 38.325 ekor.

Dari 38.325 ekor anak lobter tersebut, kerugian negara yang diselamatkan dengan diperkirakan 38.325 X Rp 150 ribu sehingga totoal Rp 5,74 miliar dan pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 88 Jo pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Kasus tersebut kini sudah diserahkan kepolisian kepada balai karantina hewan untuk diambil langkah selanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement