Ahad 22 Oct 2017 16:32 WIB

Pemprov Sumbar Diminta Gerak Cepat Bereskan Tambang Ilegal

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah
Tambang emas rakyat, ilustrasi
Tambang emas rakyat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diminta gerak cepat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal atau non-Clean and Clear (non-CnC) yang ada di Sumbar. Apalagi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Padang telah mengabulkan permohonan permohonan fiktif positif oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang atas pencabutan 26 IUP bermasalah. Hakim pun memberi waktu lima hari bagi Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno untuk mencabut ke-26 IUP non-CnC tersebut.

Melalui putusan persidangan dengan nomor 2/P/FP/2017/PTUN PDG yang dibacakan Jumat (20/10) lalu, kebijakan hakim mengacu pada Undang-Undang (UU) Minerba tentang pencabutan IUP oleh gubernur yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Beleid tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa kewenangan evaluasi atas IUP dilimpahkan dari kabupaten/kota kepada provinsi.

 

"Hakim dalam putusannya menegaskan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 kewenangan pencabutan izin tambang tersebut ada pada Gubernur. Serta dalam putusan tersebut hakim memerintahkan gubernur dalam waktu 5 hari harus mencabut 26 IUP tambang di Sumatera Barat yang belum CnC," ujar Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, Ahad (22/10).

 

Era berharap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno merespons putusan ini dan merealiasikan pencabutan atas 26 IUP bermasalah pada pekan ini. Namun, lanjutnya, LBH Padang telah menyiapkan langkah hukum lanjutan bila keputusan hakim tidak dipatuhi oleh Pemprov Sumatra Barat.

 

"Saya berpersangka baik kepada gubernur untuk mencabut IUP tersebut, sekiranya tidak mencabut berarti gubernur melakukan pembangkangan hukum terhadap putusan pengadilan. Jika demikian, LBH Padang akan menyusun langkah hukum juga pada tahap selanjutnya," ujar Era.

 

Menanggapi putusan PTUN Kota Padang, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Herry Martinus menegaskan akan patuh dan menjalankannya. Ia mengungkapkan, tanpa ada desakan dari pihak manapun, Pemprov Sumbar tetap akan mencabut seluruh IUP non-CnC yang tersisa. Hanya saja, sebelumnya memang pihaknya memang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait perpindahan kewenangan evaluasi IUP.

 

"Kalau perintah pengadilan ya tentu ajan dilaksanakan, dan pencabutan itu memang akan dilakukan oleh Pemprov, masalahnya kemarin kan hanya menunggu arahan teknis pencabutannya dari Ditjen Minerba," katanya.

 

Sementara itu, Koordinator Tim Terpadau Pengawasan Pertambangan Ilegal Zul Aliman menyebutkan hingga saat ini terdapat 40 lokasi atau IUP yang sudah ditangani oleh timnya. Seluruh IUP yang ditangani dalam tahun 2017 tersebut tersebar di sejumlah lokasi, termasuk Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Seletan, dan Dharmasraya.

 

"Terbanyak galian C tambang emas," katanya.

 

Merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, memang menyebutkan Gubernur memiliki fungsi terhadap pencabutan IUP yang bermasalah. Gubernur harus mengevaluasi dokumen perizinan tersebut dan hasilnya bisa diberikan status CnC atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

Berdasarkan data yang dihimpun Republika, sejumlah IUP non-CnC yang masa izinnya belum kadaluarsa tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumatra Barat. Beberapa di antaranya adalah tambang batu bara di Limapuluh Kota, tambang logam di Solok Selatan, tambang emas di Pasaman, dan tambang timah hitam di Pasaman. Bahkan terdapat satu perusahaan yang mendapat satu IUP namun melakukan penambangan atas dua komoditas tambang, yakni emas dan seng di Solok Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement