REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya kelemahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, Sipol terkadang mengalami kendala dan gangguan.
"Sebagai sistem buatan manusia, tentu ini tidak sempurna. Kami juga mengakui, sistem kita kadang mengalami kendala sebagaimana yang diakui oleh beberapa parpol," ungkapnya, kemarin.
Namun, ia menampik tuduhan bahwa gangguan pada Sipol berlangsung hingga berjam-jam. KPU, lanjut dia, sudah memiliki data lengkap mengenai hari, jam, detik, dan berapa lama gangguan pada Sipol terjadi.
Dalam kondisi gangguan tersebut, menurut dia, 14 parpol yang saat ini pendaftarannya telah diterima KPU tetap mampu mengisi Sipol hingga selesai. Lewat Sipol, kata Pramono, KPU juga bisa melacak sejak kapan parpol mendaftar dan bagaimana perkembangannya per hari.
Terkait kondisi server Sipol yang down dan sulit diakses, ia menegaskan, itu tidak pernah terjadi hingga berjam-jam. "Tidak ada yang sampai lama. Pernah pada hari tertentu kami melakukan maintenance pada Sipol, tetapi dilakukan pada dini hari, tidak sampai berjam-jam," tambah Pramono.
Sipol yang merupakan sistem input data bagi kelengkapan parpol sempat dipersoalkan penggunaannya oleh beberapa parpol. Partai Idaman dan PBB menjadi dua parpol yang menganggap penggunaan Sipol menyulitkan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebutkan, ada sejumlah kendala dalam Sipol yang menyebabkan parpol sulit mengunggah syarat pendaftaran. Hambatan itu terkait tak stabilnya sistem yang ia sebut sering naik-turun.
Selain itu, tambah Yusril, Sipol juga mudah diretas sehingga data yang sudah masuk dapat tiba-tiba berubah atau malah hilang sama sekali. Hingga Kamis (19/10) malam, ia menyatakan, pihaknya tak dapat mengakses Sipol. Laman Sipol menyatakan sedang dalam maintenance.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU harus memberikan penegasan terhadap status 13 parpol yang saat ini tidak diterima sebagai calon peserta Pemilu 2019. Dia menilai perdebatan ada atau tidaknya dasar pengajuan sengketa sebaiknya dihentikan.
KPU semestinya menegaskan kepada 13 parpol tersebut, apakah dengan dokumen yang tidak lengkap maka mereka tidak dapat melanjutkan ke proses penelitian administrasi atau bagaimana selanjutnya. ‘’Harus ada pernyataan tertulis,\" ujar Titi.
Dengan pernyataan tegas, lanjut dia, 13 parpol tetap dapat menempuh upaya hukum berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran.
Titi mengingatkan, sengketa terkait pendaftaran parpol belum dapat diajukan karena belum ada keputusan atau pernyataan resmi dari KPU sebagai objek sengketa. Namun, laporan dugaan tetap dapat disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebab, ia menilai, jika ada pernyataan status maka hal itu sudah dapat mendalilkan adanya keluhan parpol atau dugaan pelanggaran akibat proses pendaftaran yang dianggap bertentangan dengan tata cara prosedur dan mekanisme tata cara pendaftaran parpol.
Oleh karena itu, Titi menyarankan, perdebatan tentang ada atau tidaknya landasan pengajuan sengketa sebaiknya dihentikan. "Sebab, memang KPU bersikeras hanya memberikan checklist dalam proses pendaftaran,’’ ujarnya.
Menurut dia, checklist itu sebenarnya bisa dipakai sepanjang menyebut partainya apa. Jika checklist digunakan untuk menyebut ada dugaan pelanggaran administrasi, ujar Titi, KPU sudah secara terbuka memberikan penjelasan mengenai tidak lengkapnya dokumen dan bisa menjadi alat bukti tanpa menunggu dokumen lain.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyarankan kepada parpol yang keberatan terhadap pendaftaran peserta Pemilu 2019 di KPU untuk menyalurkan kekecewaannya ke Bawaslu. Nantinya, Bawaslu memberikan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti KPU.
"Saya kemarin sudah ketemu ketua KPU. Kalau memang ada keberatan dari parpol, disalurkan lewat Bawaslu. Nanti dari Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada KPU," ujar Tjahjo di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/10).
Rekomendasinya, lanjut Tjahjo, bisa saja agar KPU memperpanjang pendaftaran verifikasi kepada parpol. Dengen begitu, parpol-parpol akan kembali diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan pendaftarannya ke KPU.
"Sehingga, KPU melaksanakan tugas memperpanjang pendaftaran verifikasi sesuai pengaduan lewat Bawaslu. Karena, bagi KPU, kalau itu dibuat oleh KPU, berarti KPU melanggar PKPU yang dibuat sendiri," ujar Tjahjo.
Dia mengatakan, meski semua partai politik telah mendaftar dan pendaftarannya ditutup, masih ada verifikasi pendaftaran beberapa partai yang belum tuntas. Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan Sipol yang dianggap menjadi batu sandungan bagi parpol.
(Editor: Ferry Kisihandi).