REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada perlakuan berbeda antara partai politik baru dan lama dalam pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019. Terutama dalam mengupdate informasi dan verifikasi kepengurusan parpol mulai pusat hingga tingkat cabang.
"Ya tidak, akan diupdate kembali walaupun partai yang sudah punya kursi di DPR RI maupun di DPRD (tingkat) 1 dan (tingkat) dua memang diberikan kemudahan tetapi sistem dan mekanisme sama semua," ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta pada Sabtu (21/10).
Sehingga, menurutnya, parpol peserta Pemilu 2014 pun tidak otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Namun tetap harus melalui proses verifikasi update kepengurusan partainya.
Tjahjo Kumolo justru menyarankan partai politik yang keberatan terhadap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyalurkan kekecewaannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Tjahjo, hal ini agar Bawaslu yang nantinya merekomendasikan kepada KPU untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPU.
"Kalau memang ada keberatan dari partai politik, disalurkan lewat Bawaslu yang mana nanti dari Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada KPU," ujar Tjahjo.
Rekomendasi tersebut dapat berupa rekomendasi agar KPU memperpanjang pendaftaran verifikasi kepada partai politik. Sehingga parpol-parpol kembali diberi kesempatan untuk ikut melengkapi persyaratan.
"Sehingga KPU melaksnakan tugas memperpanjang pendaftaran verifikasi sesuai pengaduan lewat bawaslu. Karna bagi KPU kalau itu dibuat oleh KPU, berarti KPU melanggar PKPU yang dibuat sendiri," ujar Tjahjo.
Sebelumnya sebanyak 13 partai politik disebut tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019. Dua di antaranya parpol peserta Pemilu 2014 lalu Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berdasarkan hasil rekap data Sipol dari 27 parpol, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU, 13 parpol lain dinyatakan tidak lengkap.
Adapun parpol yang tidak lolos tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sementara itu, sebanyak 14 parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.