Sabtu 21 Oct 2017 12:46 WIB

Jakarta Macet Terus, Ditlantas Ungkap 3 Penyebabnya

Rep: Ali Yusuf / Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ada tiga faktor yang menyebabkan masalah kemacetan di DKI Jakarta sampai saat ini belum teratasi. "Faktor pertama, jumlah produksi kendaraan tidak sebandingkan dengan pembangunan infrastruktur di Jakarta," kata Budiyanto saat memberikan sambutan pada peringatan satu tahun Asosiasi Driver Online di Gelanggang Remaja Rawamangun, Jumat (20/10) sore.

Budiyanto mengatakan, masalah kemacetan semakin sulit ditangani ketika transportasi daring hadir dan keberadaannya hampir menguasai penggunaan jalan. Terlebih, pertambahan jumlah pengemudi angkutan online bisa menyentuh 11-12 persen per harinya. Di lain sisi, pembangun infrastruktur hanya kurang lebih 0,04 persen. 

"Itu yang terjadi di Jakarta," ujarnya.

Masalah semakin rumit ketika infrastruktur yang minim itu digunakan tidak sesuai fungsinya. Trotoar, contohnya, sering digunakan sebagai lokasi parkir liar maupun pangkalan ojek serta tempat berjualan pedagang kaki lima. Bahkan, trotoar pun sering dijadikan perlintasan kendaraan.

"Hak-hak pejalan kaki terabaikan dengan jumlah kendaraan," kata Budiyanto.

Faktor kedua ialah minimnya kesadaran dari pengguna jalan. "Susahnya minta ampun untuk membuat kendaraan roda dua maupun empat untuk berhenti di belakang garis," ungkap Budiyanto.

Faktor ketiga adalah masalah penegakan hukum. Budiyanto mengakui penegak hukum belum maksimal menegakkan peraturan sehingga para pelanggar lalu lintas tidak jera melakukan kesalahannya.

Dalam melakukan penegakan hukum, Budiyanto mengatakan, polisi tidak sendiri. Ada jaksa dan hakim di pengadilan yang berwenang menghukum maksimal bagi pelanggar lalu lintas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement