Sabtu 21 Oct 2017 06:51 WIB

Perppu Ormas, Menkumham: Ini Soal Kedaulatan Negara

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly
Foto: Yasin Habibi/Republika
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas atas dasar untuk melindungi kedaulatan negara. Organisasi Kemasyarakat sudah semestinya tidak bileh bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.

"Ini bukan soal membrangus hak berkumpul dan berserikat tapi ini soal hal kedaulatan negara. Ini soal organisasi-organisasi masa yang harus sesuai dengan undang-undang," ujar dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (20/10).

Oleh sebab itu, kata dia, Kemenkumham juga berhak membatalkan badan hukum suatu ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Menkumham, menurut Laoly, sudah bertindak sesuai hukum. "Jangan mengatakan ah ini pemerintah otoriter, ada jalur hukum yang ditempuh karena sekali lagi ini negara hukum," jelas dia.

Laoly juga menjelaskan, pemerintah sudah melakukan lobi DPR-RI untuk memuluskan pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 tersebut mulus di tahap legislatif. Laoly berharap, melalui pembahasan-pembahasan berikutnya fraksi yang menolak bisa menerima Perppu Ormas tersebut.

Menanggapi penuntutan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Pemerintah terkait Perppu Ormas tersebut, Laoly membenarkan. Laoly mengatakan, pemerintah dituntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh eks HTI dengan tuntutan menunda pencabutan badan hukum dan membatalkan Perppu Ormas.

"Ya itu kita layani, itu sah sah saja, bahkan ada hoax yang dibuat seolah-olah sudah diputuskan oleh PTUN, itu enggak bener," ujar dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement