REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama tiga tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim, Kejaksaan Agung telah melakukan penindakan kasus korupsi secara terus menerus. Bukan hanya penindakan, Kejakgung juga menyatakan fokusnya pada upaya pencegahan.
Menurut Prasetyo, Kejakgung telah melakukan proses penegakan hukum represif pada kasus-kasus tipikor sebagaimana mestinya. "Tapi di samping itu kejaksaan juga menekankan pencegahan pendampingan pengawalan dan dukungan bagi terselenggaranya program pembangunan pemerintah supaya hasilnya optimal," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/10).
Menurut Prasetyo, evaluasi penindakan kasus tipikor juga terus dilakukan. Penindakan tersebut dilakukan dengan cara pencegahan. Namun, bukan berarti penindakan hukum dilakukan. "Kalau ada bukti fakta yamg kuat ada indikasi korupsi ya tentunya kita lakukan penindakan. Gak mungkin dibiarkan dong," ujar Prasetyo.
Dengan demikian, Prasetyo berharap supaya tidak ada pihak yang menganggap korupsi sebagai budaya. Tindakan represif dilakukan agar memberikan efek jera pada pelaku. Hal ini dilakukan secara koordinatif dengan KPK, Polri dan PPATK serta BPK.
"Intinya supaya bagaimana program pembangunan khsuusnya proyeks trategis bisa berhasil dengan maksimal," ujar dia.